Polisi Kantongi Identitas Pemilik Lahan Ganja Seluas 1,5 Hektar

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Lahan Ganja Seluas 1,5 Hektar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Identitas pemilik lahan seluas 1,5 hektare di Pematang Danau Hulu Sungai Malas Desa Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten  Rejang Lebong yang ditanami ganja sudah dikantongi pihak kepolisian. Dimana sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Padang berhasil menemukan ladang ganja di kawasan hutan lindung Bukit Balai Rejang setelah menempuh perjalanan selama 12 jam. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, saat ini identitas pemilik ladang ganja tersebut saat ini sudah diketahui oleh pihaknya. Meski sebelumnya saat penemuan ladang ganja tersebut pemilik ladang ganja sedang tidak berada ditempat sehingga barang bukti yang ditemukan hanya ratusan batang ganja dengan tinggi mencapai dua meter. “Dari hasil penyelidikan kita telah mengantongi nama pemilik ladang ganja tersebut dan saat ini tengah dilakukan pengejaran,” kata Kombes Pol Sudarno pada bengkuluekspress.com Sementara terkait jumlah pelaku dalam kepemilikan ladang ganja dengan luas 1,5 hektare ini, Kombes Pol Sudarno menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan. Hal itu lantaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Yang pasti sudah teridentifikasi dan masih terus dilakukan pengembangan,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui sebelumnya, Polsek Kota Padang Jumat (8/10) kemarin, berhasil menemukan ladang ganja yang berlokasi di Pematang Danau, Hulu Sungai Malas Desa Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dengan tanaman jenis ganja yang ditemukan sebanyak lebih kurang 700 batang dengan tinggi 2 meter. Tidak hanya itu, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berusia 6 bulan dan sudah siap panen. Mengingat banyaknya batang ganja yang ditemukan, akhirnya Polsek Kota Padang mencabut dan membakar tanaman ganja beserta pondok yang ada di ladang tersebut. Kemudian sebanyak 35 batang ganja telah diamankan di Polsek Kota Padang guna pengembangan lebih lanjut.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: