Miliki 6.700 Pil Samcodin, Warga Seginim Diciduk

Miliki 6.700 Pil Samcodin, Warga Seginim Diciduk

SEGINIM, bengkuluekspress.com - In (43) warga Desa Babatan Ilir saat ini mendekam dalam sel Mapolsek Seginim. Pasalnya pria tersebut menyimpan dan diduga sebagai pengedar pil tersebut.

Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Judo Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui kaplolsek Seginim, Iptu Kusyadi SH mengatakan, In dibekuk di rumahnya Sabtu (9/10 sekitar pukul 21:30 wib. Saat itu diamankan sebanyak 670 Strip Pil Merk Samcodin yang setiap Stripnya berisi 10 butir, dengan demikian jumlah keseluruhan sebanyak 6.700 butir Pil Samcodin.

Keberhasilan pihaknya mengungkap adanya peredaran pil samcodin tersebut karena adanya laporan masyarakat. Pasalnya saat itu adanya warga yang menyimpan pil merk samcodin yang tidak sesuai dengan ketentuan. Padahal tidak ada keahlian dalam bidang penjualan pil tersebut.

\"Sebelumnya warga resah atas peredaran pil samcodin di Seginim, sehingga kami selidiki dan akhirnya terungkapnya In memiliki pil tersebut dalam jumlah yang banyak,\" ujarnya.

Dijelaskan Kusyadi, perbuatan In tetsebut bertentangan dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Sebab ulah In yang menyimpan dalam jumlah besar dan kemudian diduga kuat untuk dijual kepada warga. Sehingga warga yang mengkonsumsinya dalam jumlah berlebihan bisa mabuk. Kemudian pada akhirnya bisa memicu terjadinya tindak kriminalitas.

\"Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,\" terang Kusyadi. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: