Di Air Periukan Seluma, Sopir Truk Perkosa Tunawicara

Di Air Periukan Seluma, Sopir Truk Perkosa Tunawicara

AIR PERIUKAN, bengkuluekspress.com - Tim Puyang Serawai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, menangkap tersangka permerkosaan berinisial MS alias Mekrok (38) warga Taman Sari RT 8 RW 4, Kecamatan Ampel Gading, Kabupeten Malang, Provinsi Jawa Timur. MS dibekuk di lereng gunung saat bekerja menjadi sopir di Kecamatan Ampel Gading pada Sabtu (2/10) lalu.

Tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan wanita tunawicara AH (32) warga Kecamatan Air Periukan, yang masih tinggal bersama orang tuanya. Pelaku melakukan aksinya saat tinggal di Kecamatan Air Periukan Seluma, karena bekerja sebagai sopir truk milik salah satu warga Air Periukan pada bulan Oktober 2020 lalu.

Data berhasil dihimpun, aksi bejat tersangka terjadi Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban berada di teras rumahnya, dipanggil oleh pelaku dari garasi truk yang berjarak sekitar 10 meter. Saat tiba di garasi truk, korban ditarik tangannya oleh pelaku dan diajak ke dalam ruangan di garasi tersebut, selanjutnya pelaku mengunci ruangan dari dalam dan memperkosa korban di dalam kamar tersebut. Saat itu pelaku mengancam korban dengan isyarat jari telunjuk ditempel di bibir kemudian mengepalkan tangannya seolah mau memukul.

\"Selang sekitar satu bulan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali ke Malang dengan alasan mau menjadi sopir mobil ambulance milik desa,\" kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, SIK dalam konferensi pers, Jumat kemarin (8/10).

Perbuatan tersebut baru diketahui pada sekitar awal Juni 2021 saat korban mengeluh sakit perut yang kemudian oleh keluarganya diperiksakan ke dokter di Bengkulu. Pada saat itu keluarga korban terkejut karena hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban hamil dan tidak lama lagi akan melahirkan. Sebelumnya, korban tidak pernah bercerita telah diperkosa oleh pelaku. Namun, korban ditanya oleh keluarganya dan menyampaikan bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah MS dengan bahasa isyarat seolah-olah memegang setir mobil sambil menunjuk ke arah garasi mobil di dekat rumahnya.

\"Tersangka terindentifikasi setelah keluarga melihat beberapa foto dan diyakini bahwa pelaku adalah MS,\" ujarnya.

Atas perbuatan tersebut keluarga korban berusaha menghubungi keluarga pelaku di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi saat itu pelaku membantah/mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban, justru memblokir semua nomor telepon keluarga dan tetangga korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.

\"Tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyandang disabilitas mental. Melanggar Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP Ancaman hukuman 9 tahun,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: