PKS Menyerang Balik
Sudirman Dituding Ditunggangi
GADING CEMPAKA,BE - Ancaman DPD PKS Kota Bengkulu untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan Sudirman Saleh dengan kasus pencemaran nama baik direalisasikan. Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua DPD PKS Kota Bengkulu Alamsyah SPd resmi melapor balik dengan didampingi 5 orang pengacaranya. Kelima pengacara itu yakni Nazlian SH, Ahmad Syahrul SH, Edi Sugianto SH MH, Usin Abdiyansyah Puta SH dan Benny Ridho SH secara resmi menemani pelapor di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Bengkulu. Selanjutnya, pelapor langsung diperiksa penyidik untuk menerbitkan laporan polisi. \"Kami merasa telah dicemarkan nama baik oleh terlapor itu, sehingga melapor ke sini (Polda,red),\" ucap Alamsyah, kemarin didampingi tim pengacaranya. Juru bicara kuasa hukum DPD PKS Ahmad Syahrul SH mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuka fakta bahwa Sudirman sendiri yang telah wanprestasi atau mengingkari janji. Karena sampai batas waktu yang dijanjikan, Sudirman sendiri tidak mampu mendapatkan rekomendasi dari DPP PKPI sebagai partai pengusungnya. \"Pada waktu itu Sudirman Saleh mengatakan PKPI telah ia pegang, namun sampai hari H Sudirman tidak mampu mendapatkan rekomendasi dari DPP. Kerena tidak melengkapi persyaratan, makanya PKS beralih mengusung Kanedi-Dani, dan semua ini kami memiliki bukti yang akurat,\" ungkapnya.
Ia mengatakankan seharusnya Sudirman berpikir, karena dia sendiri yang tidak menepati janji. Namun kenyataannya saat ini malah dibalik, Sudirman justru menuduhkan sesuatu yang tidak dilakukan DPD PKS, dan ini bisa dikatakan telah terjadi pencemaran nama baik. Syahrul menilai, apa yang dituntut Sudirman saat ini bukan lagi masalah kerugian material Rp 30 juta tersebut, namun telah masuk ke ranah politik menghadapi pilwakot mendatang. Ia juga menduga bahwa apa yang dilakukan Sudirman saat ini ditunggangi lawan politik Kanedi-Dani. \"Kalau saya lihat hal kecil ini tidak perlu diperbesar hingga ke Polda. Karena ini masalah kecil, sehingga kuat dugaan ada kepentingan lawan politik Kanedi - Dani,\" pungkasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima laporan Ketua DPD PKS Kota Bengkulu tersebut. Menurutnya, laporan yang baru masuk itu, akan diproses dan diteliti terlebih dahulu. Setelah dipastikan ada unsur pidananya, maka laporan akan diproses lebih lanjut oleh penyidikyang menangani laporanpelapor tersebut. Selanjutnya, dilakukan serangkaian proses penyelidikan hingga dapat dilimpahkan kepada proses selanjutnya. \"laporan baru masuk, masih akan diteliti lebih dahulu,\" terangnya.
Tantang PKS Sementara itu Wakil Ketua DPD PKPI Provinsi Bengkulu, Ir H Sudirman Saleh MM melalui kuasa hukumnya, Samsuddin SH mengatakan tidak gentar dengan tindakan DPD PKS yang telah melapor balik kliennya dengan laporan pencemaran nama baik. Bahkan ia mengaku siap menantang DPD PKS meskipun sampai ke Mahkamah Agung (MA). \"Kalau mereka (DPD PKS, red) telah melapor balik ya silahkan saja itu hak masing-masing orang, dan klien saya pun siap mengikutinya meskipun sampai ke MA,\" kata Samsuddin saat dihubungi, kemarin. Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya masih tetap optimis dapat memenangkan perkara tersebut, karena apa yang dilaporkan oleh kliennya merupakan bukti nyata bahwa DPD PKS memang telah mengingkari janji. Dengan tidak jadi mengusung kliennya menjadi wakil walikota mendampingi H Dani Hamdani MPd, sehingga menyebabkan kliennya dirugikan. \"Nanti masing-maisng laporan akan dibuktikan mana yang benar, kalau PKS mengatakan pencearan nama baik, ya silahkan nanti penyidik membuktikan apakah terbukti ada pencemaran atau tidak. Sedangkan laporan klien kami jelas ada bukti kerugiannnya,\" terang Samsudin. Selain itu, lanjutnya, bukti lainnya yang dipegang oleh kliennya yakni surat perjanjian antara ketua DPD PKS dengan kliennya Sudirman Saleh. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa DPD PKS bersedia mengusung Sudirman Saleh menjadi calon wakil walikota mendampingi Dani Hamdani asalkan Sudirman mampu mendapatkan dukungan dari partai lain. \"Berdasarkan surat itu klien saya mencari partai Republikannya untuk bergabung dan telah membayarnya sebesar Rp 30 juta, namun DPD PKS mendadak mengusung orang lain, sehingga klien saya sangat dirugikan,\" sampainya. (400/111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: