Bupati Seluma Berhentikan ASN Terpidana Korupsi
TAIS, bengkuluekspress.com - Banyaknya protes belum dikeluarkan SK pemberhentian selaku Aparatur Sipil Negara(ASN) kepada 3 terpidana kasus korupsi di Pemda Seluma, direspon bupati. Bupati Seluma, Erwin Octavian SE, mengatakan, surat pemberhentian ketiga ASN itu sudah di meja-nya untuk diproses.
\"SK-nya sudah ada di meja saya untuk di proses dalam beberapa hari ke depan akan selesai,\" tegas Bupati Seluma Erwin Octavian SE, kepada wartawan.Dibeberkan, pemberhentian ini dengan sangat terpaksa dilakukan, mengingat adanya edaran dari Kemenpan. Ditambahkan, sejauh ini tidak ada dasar Pemerintah Kabupaten Seluma untuk memberhentikan pembayaran gaji ASN sekalipun sudah berstatus terpidana ini. Karena memang belum ada SK pemberhentian selaku ASN. Terkecuali Bupati Seluma sudah menerbitkan SK pemberhentian selaku ASN, baru dijadikan acuan untuk pemberhentian dalam pembayaran gaji. \"Tunggu saja SK pemberhentiannya sudah saya proses,\" sampainya lagi. Data berhasil dihimpun bahwasannya tiga terpidana berinisial FL dan SA selaku ASN di sekretariat DPRD Seluma dan NO selaku ASN dinas Pertanian masih tertera sebagai penerima gaji selaku ASN. Terbukti dengan masih terdapat slip gaji mereka setiap bulannya dengan besaran bervariatif dengan menyesuaikan jabatan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: