213 Randis Tunggak Pajak
KEPAHIANG BE - Tidak taat membayar pajak kendaraan bukan hanya terjadi dikalangan masyarakat saja. Tunggakan pajak kendaraan juga terjadi pada kendaraan dinas pejabat dilingkungan Pemkab Kepahiang. Menjelang akhir 2021 ini belum juga membayarkan pajak kendaraan dinas (Randis,red) yang dipakai. Total randis yang menunggak kewajiban membayar pajak tersebut mencapai 213 unit tersebar dibanyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala UPTD PPD/Samsat Kabupaten Kepahiang, Heppy Yunizal SSos MM menjelaskan, tunggakan pajak randis jajaran pejabat Pemkab Kepahiang terhitung sajak januari hingga september 2021 sekitar Rp 103,6 miliar. \"Kami sudah melakukan upaya penagihan dengan mendatangi bagian aset, namun sampai hari ini belum ada kejelasan,\" ungkap Heppy. Ketika ditagih oleh petugas UPTD PPD/Samsat Kabupaten Kepahiang, alasan belum dibayarkannya pajak kendaraan tersebut, karena anggarannya belum turun, serta kendaran sudah rusak. Untuk mengantisipasi membengkaknya tunggakan pajak kendaraan dinas ini, selain menagih ke Pemkab Kepahiang, UPTD PPD/Samsat juga memberitahukan kendaraan dinas mana saja yang pajaknya habis sehingga harus dibayar agar tidak mati pajak. Lebih lanjut disampaikannya, jika terdapat kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan mengalami kerusakan berat, namun belum dilakukan penghapusan aset. Bisa meminta kepada bagian aset untuk melakukan penghapusan aset sehingga tidak lagi digunakan. Namun kendaraan ini belum dihapuskan dari aset Pemkab Kepahiang sehingga setiap tahun pajaknya masih harus dibayar. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: