Resmi Jadi Perseroan Terbatas, BIMEX Agendakan RUPS
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkulu Impor ekspor (Bimex) diagendakan dalam waktu dekat melakukan Rapat Umum Pemegang SahamĀ (RUPS). Pasalnya, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada, Senin (7/9) telah diumumkan bahwa BIMEX resmi menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan telah menerima hasil registrasi Perda dari Kemendagri. \"Jadi setelah teregister Perdanya di Kemendagri, Bimex sudah resmi perubahan status badan usaha menjadi PT berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2021,\" kata Direktur Utama PT. Bimex Ir. Frentindo, Selasa (21/9). Selanjutnya, kata Frentindo, pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta petunjuk dari pemegang saham. Dimana para pemegang saham, meminta para direksi BIMEX segera menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). \"RUPS ini perdana kita lakukan dalam bentuk PT yang kita agendakan Oktober mendatang. Hasil dari RUPS, akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM,\" ujarnya. Ia menjelaskan, dalam RUPS nanti akan dibahas mengenai AD/ART PT. Bimex. Lalu, saat RUPS juga akan diidentifikasi apa saja kebutuhan-kebutuhan BIMEX kedepannya. \"Baik itu kebutuhan personalia, kebutuhan lainnya yang sifatnya akan menunjang kegiatan PT. BIMEX kedepan. Namun, saat ini sebenarnya sudah banyak program kegiatan yang telah kita laksanakan,\" ungkapnya. Ia menambahkan, setelah menyampaikan laporan RUPS ke KemenkumHAM, maka PT Bimex bisa berjalan melaksanakan program yang telah disusun dan sudah tidak ada permasalahan secara administrasi. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: