Polisi Tahan Tsk Penggelapan Uang Rp 1 Miliar

Polisi Tahan Tsk Penggelapan Uang Rp 1 Miliar

\"\"MUKOMUKO,BE – Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan MS (27) warga Kecamatan Penarik, telah menahan tersangka kasus penggelapan uang pembayaran buku milik PT Penerbit Erlangga. Nilai uang yang digelapkan dilaporkan mencapai Rp 1 miliar lebih. MS merupakan salah seorang perwakilan dari perusahaan tersebut di Kabupaten Mukomuko. “MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH melalui KBO Satreskrim IPDA Kurtani pada konferensi pers Kamis (9/9) pagi di Mapolres. Dijelaskan Kurtani, tersangka menerima pembayaran pengadaan buku dari sekitar 51 sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama baik secara cas maupun transfer ke rekening pribadi, tetapi uang tersebut tidak disetor ke perusahaan tempat dia bekerja. “MS karyawan Penerbit Erlangga yang dipercayai perusahaannya sebagai Kepala Perwakilan Mukomuko,” katanya. Diduga aksi penggelapan ini dilakukan tersangka pada periode Juni hingga Agustus 2021. Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan tersebut, oleh tersangka digunakan untuk bermain judi online. “Uang yang diduga digelapkan tersangka digunakan bermain judi online. Hal itu diakui olehtersangka,” jelasnya. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, diantaranya 3 buah buku rekening dan bukti kwitansi pembayaran buku dari sekolah, dan bukti pembayaran secara transfer. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kurtani juga menyampaikan, ditangkapnya tersangka setelah dilaporkan oleh Asisten Manager PT Penerbit Erlangga Wilayah Mukomuko atas nama Wahyu Agung Sukoco, Minggu, 22 Agustus 2021. Pada hari itu juga MS diamankan. Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung tersangka guna mendalami kasus yang sedang dijalaninya tidak berbicara banyak. Tersangka hanya menjawab satu pertanyaan ersangka sudah bekerja di PT Penerbit Erlangga selama lima tahun. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: