37 Desa di Seluma Dijabat Pjs Kades
TAIS, bengkuluekspress.com - Setelah sempat diagendakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober mendatang, namun terbaru ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan dilakukannya penundaan Pilkades. Sehingga, Pemkab Seluma memastikan, menunda pelaksanaan Pilkades hingga 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Drs Agusjun Fadlilah mengatakan, penundaan Pilkades ini setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri serta juga berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari bupati.
\"Pelaksanaan Pilkades kita lakukan penundaan, termasuk tahapannya yang memang belum dimulai,\" sampainya.
Menurutnya, berdasarkan surat dari Kemendagri, bahwa pelaksanaan Pilkades diminta dilakukan penundaan hingga dua bulan ke depan, terhitung sejak Agustus. Namun, meskipun penundaan tidak dilakukan hingga akhir tahun, Pemkab Seluma tetap akan menunda pelaksanaan Pilkades hingga tahun depan. Karena memang, tahapan Pilkades tersebut paling tidak memakan waktu 6 bulan. Dan saat ini, Pemkab Seluma melalui panitia Pilkades tingkat desa, belum melakukan tahapan apapun. Sehingga, tetap tidak akan cukup waktu jika harus dilaksanakan tahun ini.
\"Jadwal awal kisaran Oktober dan November. Namun dilakukan penundaan,\" sampainya.
Sementara itu, Agusjun menyatakan bahwa, sebelumnya ada 37 desa yang akan menggelar Pilkades. Hanya saja, akibat adanya penundaan itu, maka 37 desa ini nantinya akan diduduki oleh Penjabat Sementara (Pjs).
\"Nanti 37 desa akan ada Pjs Kades, dari ASN kecamatan masing-masing,\" jelasnya.
Ditambahkannya bahwa, penunjukan Pjs Kades ini nantinya merupakan usulan dari panitia tingkat desa, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD akan mengusulkan nama ke kecamatan untuk kemudian disampaikan ke bupati.
\"BDP mengusulkan nama calon Pjs Kades yang nantinya akan diambil dari ASN kecamatan,\" tandasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: