Di BS, Pesta Nikah Boleh Digelar

Di BS, Pesta Nikah Boleh Digelar

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Berkat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama ini di Bengkulu Selatan (BS), saat ini BS sudah berada dilevel dua setelah sebelumnya di level tiga. Oleh karena itu, tim gugus tugas Covid-19 BS mulai saat ini mengizinkan pergelaran kegiatan pesta nikah.

\"Mulai saat ini pesta nikah kami izinkan digelar kembali,\" kata Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM.

Dikatakan Gusnan, PPKM di BS selama ini terbukti berhasil. Sebab dengan pembatasan kerumunan dan dilarangnya digelar pesta pernikahan, maka warga BS yang terpapar Covid-19 semakin berkurang. Dirinya berharap warga BS tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, agar ke depan BS bisa berada dilevel satu dan benar-benar bebas dari Covid-19.

\"Walaupun pesta nikah diizinkan tapi tetap patuhi Prokes Covid-19,\" ujarnya.

Dijelaskan Gusnan meskipun saat ini pesta pernikahan diizinkan, akan tetapi kapasitas gedung tempat digelarnya pesta maksimal 50 persen dari kuotanya, sedangkan di ruang terbuka harus berjarak minimal 1 meter. Kemudian penyambut tamu paling banyak 4 orang, lalu dilarang bersalaman dengan penganten, serta tidak boleh makan.

\"Kalau ada tempat pesta yang menyediakan prasmanan, maka petugas akan membubarkannya,\" ancam Gusnan.

Dengan telah diizinkannya kembali pesta pernikahan digelar, Gusnan berharap warga BS dapat mematuhinya. Sebab jika nanti kembali banyak warga BS yang terpapar Covid-19, maka dirinya memastikan pesta nikah akan kembali dilarang. Sebab selama ini warga yang terpapar Covid-19 paling banyak di tempat pesta bukan di pasar atau tempat lainnya.

\"Saya ingatkan sekali lagi, jika setelah pesta nikah kami izinkan digelar kembali ternyata warga BS kembali banyak yang terpapar Covid-19, maka saya pastikan pesta nikah akan kami larang kembali,\" tandas Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: