Jaringan Narkoba Pedesaan di RL Kembali Dibongkar

Jaringan Narkoba Pedesaan di RL Kembali Dibongkar

CURUP, bengkuluekspress.com- Setelah sebelumnya berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di pedesaan tepatnya di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Kali ini Sat Narkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap keberadaan jaringan Narkoba di pedesaan. Kali ini jaringan Narkoba pedesaan yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Rejang Lebong ada di Desa Merantau Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong. Dari pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. \"pelaku yang kita amankan adalah NK umur 25 tahun berstatus ibu rumah tangga dan S masih dibawah umur statusnya pelajar, selain dua orang ini ada beberapa pelaku juga berhasil kabur,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH saat memberikan keterangan pers Jumat (3/9). Dijelaskan Susilo, pengungkapan peredaran Narkoba jaringan pedesaan tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polres Rejang Lebong. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT melakukan penggerebekan pada Kamis (2/9) malam di rumah RK. Saat dilakukan penggerebekan, RK bersam SA dan beberapa pelaku lainnya yang berhasil kabur tengah mengkonsumsi sabu, namun pihaknya belum memastikan apakah mereka sedang pesta sabu atau tidaknya. \"Saat ini kedua pelaku ini masih kita kembangkan, sehingga statusnya belum kita tetapkan apakah sebagai pemakai atau sebagai pengedar atau bahkan bandar,\" tambah Kasat Narkoba. Sementara itu, dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, kemudian sisa paket ekstasi yang sudah dihancurkan, uang tunai Rp 4 juta, kemudian sejumlah korek api, alat hisab satu dan lima unit HP, dimana dua diantaranya merupakan Hp yang digadaikan dengan Narkoba serta satu pak kantong plastik klip bening. \"Atas perbuatannya, kedua pelaku ini bisa dijerat dengan pasa 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" demikian Edi(251)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: