153 Keping Kayu Diamankan, 4 Pemiliknya Wajib Lapor

153 Keping Kayu Diamankan, 4 Pemiliknya Wajib Lapor

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Operasi Wanalaga yang digelar Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) yang dimulai sejak pertengahan Agustus dan berakhir pada akhir Agustus saat ini resmi berakhir. Dari operasi tersebut berhasil mengamankan ratusan keping kayu. Kayu tersebut diduga diambil dari kawasan hutan lindung di BS.

\"Hasil operasi kami ada 153 keping kayu kami amankan,\" kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH didampingi Kabag Ops, Kompol Agusman saat press release di halaman Mapolres BS, Rabu (1/9).

Dikatakan Agusman kayu - kayu tersebut jenis campuran, rinciannya 55 keping yang diangkut Um warga Kota Manna. Kayu tersebut diangkut menggunakan satu unit truk yang ditemukan di jalan Raya Desa Ulak Lebar, Pino. Kemudian 30 keping diangkut oleh SU warga Kota Manna menggunakan satu unit mobil Carry Futura. Kayu tersebut ditemukan di Jalan Raya Desa Tanjung Aur, Pino. Lalu 37 keping milik Mu warga Kota Manna yang ditemukan di jalan Raya Desa Tanjung Aur II, Pino Raya. Serta 31 keping diangkut ST juga warga Kota Manna yang ditemukan di jalan Raya Desa Tambangan, Pino.

\"Para pemilik kayu ini selalu kooperatif, sehingga tidak kami tahan namun mereka wajib lapor,\" ujarnya.

Dijelaskan Kabag Ops, meskipun operasi wanalaga sudah berakhir. Namun anggotanya tetap akan mengawasi kegiatan ilegal logging di BS. Oleh karena itu, dirinya mengimbau warga BS, jika mengetahui adanya kegiatan ilegal logging di BS agar segera melapor ke pihaknya.

\"Anggota kami akan selalu mengawasi kawasan hutan lindung di BS, jika ada perambahan hutan ataupun aksi ilegal logging langsung kami tindak,\" tandas Kabag Ops, Kompol Agusman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: