Dualisme Perangkat Desa di Seluma Masih Bergulir
SAM, bengkuluekspress.com - Dualisme perangkat desa di Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras, hingga saat ini masih bergulir. Dimana, perangkat desa baru saat ini masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah sebelumnya gugatannya di tolak Pengadilan Negeri, karena dinilai salah. Karena permasalahan dualisme perangkat desa ini merupakan ranah PTUN, bukan ranahnya Pengadilan Negeri.
Kemarin, lima orang masyarakat dari dua desa itu didampingi pengacaranya mempertanyakan tentang kedudukan perangkat desa ke bupati. Mereka meminta agar bupati belum membayarkan gaji perangkat desa lama yang telah diaktifkan kembali, karena mereka masih melakukan upaya hukum di PTUN Bengkulu.
\"Kami mempertanyakan kedudukan perangkat desa ini. Mereka perangkat desa baru ini diangkat sesuai prosedur dan sah secara hukum. Mereka belum diberhentikan,\" kata kuasa hukum perangkat dua desa, Hartanto SH, kemarin.
Menurutnya, dia memastikan selain saat ini tengah proses di PTUN, dirinya akan mencari upaya lain untuk memastikan kedudukan perangkat desa yang baru. Karena perangkat desa ini diangkat sesuai dengan Perda, Perbup dan aturan yang ada.
\"Saya pastikan selain proses di PTUN saat ini, kami akan mengupayakan proses lain, kami akan menempuh jalur hukum lain, karena mereka ini sah secara hukum dan mengikuti proses seleksi yang sah,\" sampainya.
Mereka menyatakan sangat kecewa, jika Pemkab Seluma hanya membenarkan secara sepihak terkait dengan dualisme perangkat desa ini. Karena kedua perangkat desa ini sama-sama sah diakui secara hukum.
\"Mereka sudah bekerja sejak Maret 2020 sesuai SK. Tapi mereka tidak menerima gaji. Gaji akan diberikan kepada perangkat desa lama. Itu tidak adil,\" sampainya.
Terpisah, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto mengatakan bahwa, di dua desa itu tidak ada dualisme perangkat desa. Karena perangkat desa masih tetap aktif sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, pengangkatan perangkat desa baru oleh Kades, tidak bisa diakui secara hukum.
\"Perangkat desa lama itu kan masih bekerja. Mereka tidak bisa diberhentikan secara sepihak tanpa alasan. Kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri dan diproses hukum,\" jelas Wabup.
Dikatakannya bahwa, mengenai perangkat desa baru yang dilantik oleh Kades, saat ini melakukan upaya hukum ke pengadilan. Mengenai permintaan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa perangkat desa lama telah diaktifkan kembali. Mereka masih bekerja, sehingga jabatan perangkat desa itu tidak bisa kosong. Dan perangkat desa lama tetap menerima honor sesuai dengan ketentuannya.
\"Jika nanti gugatan mereka di PTUN dimenangkan. Iya artinya mereka berhak aktif dan menerima honor,\" tandasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: