4 Proyek BNPB di Kepahiang Diduga Melanggar Naskah Hibah
KEPAHIANG ,bengkuluekspress.com - Kontrak sebanyak empat dari sebelas paket proyek hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Kepahiang diduga melanggar naskah hibah. Sebab kontrak pekerjaan proyek dibuat sampai akhir oktober 2021, padahal dinaskah perjanjian hibah deadline pengerjaan proyek hingga pembayaran pada 9 September 2021. Adanya pelanggaran naskah hibah BNPB tersebut membuat anggaran untuk keempat paket kegiatan pembangunan jembatan dan pelapis tebing tersebut terancam dipangkas oleh Kementerian Keuangan. Kondisi itu diketahui sejumlah anggota DPRD Kepahiang dalam sidak 11 proyek BPBD, Selasa (31/8) yang dipimpin Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra. Aan menegaskan, agar BPBD dapat segera menuntaskan pengajuan perpanjangan perjanjian naskah hibah, agar 4 proyek bermasalah itu bisa diselesaikan dengan baik. \"Bahayanya kalau dananya dipangkas pusat, maka pengerjaan jadi tanggungjawab daerah,\" tegas Aan. Politisi Golkar ini menyebut dengan keadaan pandemi Covid-19 sekarang. Dimana pemerintah pusat banhak melakulan pemangkasan DAU dan DAK, maka anggaran hibah BNPB jika dipangkas juga akan sangat merugikan Kabupaten Kepahiang. Terlebih daerah juga membutuhkan anggaran untuk melakukan pengangan covid serta kegiatan lainnya. \"Tadi BPBD Kepahiang mengatakan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari BNPB agar naskahnya bisa diperpanjang. Tapi sejauh ini kita belum melihat fakta persetujuan itu secara tertulis, maka kita minta BPBD Kepahiang segera menyelesaikannya,\" desak Aan. Adapun sebelas item pembangunan fisik hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Kepahiang. Senilai Rp 22,3 miliar BNPB, untuk memperbaiki fasilitas umum akibat banjir luapan air bah Sungai Musi awal tahun 2019 lalu. Pekerjaan fisik Hibah BNPB terdiri dari, Pelapis Tebing dan drainase jalan ruang simpang Bumi Sari - Bats RL, jembatan Gantung Ujan Mas, Jembatan Gantung Air Hitam, Jembatan Gantung Daspetah II, Jembatan Gantung Tanjung Alam, Jembatan Gantung Pelangkian, Jembatan Gantung Talang Pito, Jembatan Beton Gang Devita/Jembatan Musi, Jembatan Benton Gang Ketapang/Kantor Lurah, Jembatan Benton Taba Tebelet serta Jembatan Pagar Gunung. Sementara 4 proyek yang melanggar perjanjian naskah hibah, yakni jembatan bento gang Juwita, jembatan Ketapang, Daspeta dan Tanjung Alam. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: