Penyalahgunaan Kernas di Mukomuko Bisa Dipidana

Penyalahgunaan Kernas di Mukomuko Bisa Dipidana

  MUKOMUKO,bengkuluekspress.com– Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Setiawan SH MH dikonfirmasi wartawan menyampaikan, jikalau ada penyalahgunaan kendaraan dinas (Kernas) tidak sesuai peruntukan, maka oknum-oknum yang bersangkutan bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Penegakan hukum dalam penyalahgunaan aset negara, salah satunya Kernas dipastikan ada. Kami ingatkan gunakan Kernas sesuai peruntukan,”tegasnya. Disampaikan Andi, beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengingatkan kepada salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko terkait penggunaan Kernas yang diduga tidak sesuai peruntukan. “Pernah langsung kita ingatkan, ada mobil dinas (Mobnas) yang digunakan tidak sesuai peruntukan, alhamdulillah, teguran kita secara lisan diindahkan,”katanya. Untuk itu, ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di bidang aset daerah supaya benar-benar menata penggunaan Kernas sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada penggunaan Kernas tidak sesuai peruntukan. Apalagi jikalau ada oknum di luar pemerintahan yang menggunakan Kernas milik Negara, tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada hubungannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah ini,” bebernya. Kasi Pidus juga menegaskan, jikalau ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Kernas dan tidak sesuai peruntukan. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas. Selain teguran, bisa langsung dilakukan tindakan hukum. “Kami ingatkan di daerah ini jangan sampai terjadi. Jika sudah kita ingatkan dan tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan,” pungkasnya.(900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: