Peserta SKD Wajib Vaksin

Peserta SKD Wajib Vaksin

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Bagi para peserta Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2021 ini, sebaiknya yang belum melakukan vaksinasi untuk secepatnya melakukan vaksin. Sebab vaksin menjadi salah satu syarat untuk ikut SKD di beberapa tempat terutama wilayah Jawa dan Bali, sementara untuk yang ikut SKD di Sumatra memang belum ada keharusan, akan tetapi akan lebih baik bila peserta melakukan vaksinasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 Agustus 2021 BKN, SKD CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru instansi pusat serta daerah akan dimulai dalam waktu dekat. Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu juga disebut bahwa salah satu ketentuan bagi peserta seleksi CASN 2021 adalah sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

“Sesuai dengan surat yang kita terima wajib vaksin Covid-19 ini khusus bagi peserta CASN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Madura namun untuk yang ikut seleksi wilayah Sumatra belum ada keharusan. Artinya jika mereka mendaftar melamar Kaur namun seleksinya di Jawa Bali dan Madura tetap wajib vaksin,\" kata Kepala BKD PSDM Kaur, Arsal Adlin M Pd.

Dikatakannya, ini sesuai instruksi BKN, syarat wajib sudah divaksin dosis pertama bagi peserta seleksi di Jawa, Bali, dan Madura merupakan syarat serta ketentuan yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada BKN. Adapun syarat lainnya yang tercantum dalam surat itu adalah peserta harus melakukan tes usap reverse-transcriptase reaksi berantai polimerase (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen kurun maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif.

\"Selain itu, peserta seleksi juga wajib mengenakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak satu meter, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta ruang tempat pelaksanaan seleksi maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal,\" terangnya.

Lanjutnya, bagi peserta seleksi SKD juga diwajibkan untuk mengisi formulir deklarasi sehat melalui situs sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. Peserta seleksi diimbau agar mengisi formulir deklarasi sehat secara jujur dengan kondisi yang dirasakan.

\"Kejujuran peserta saat mengisi fomulir dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD. Untuk pelamar di Kaur sesuai yang sudah kita sampaikan pelaksanaan ujian agar digelar tanggal 12-18 Oktober. Sedangkan tanggal 18 khusus untuk pelamar PPPK non guru,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: