Sakit, TREP Jadi Tahanan Rumah Sementara

Sakit, TREP Jadi Tahanan Rumah Sementara

  LEBONG,bengkuluekspress.com – Keluar dari rumah sakit, TREP yang merupakan 1 dari 4 tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun 2016 menjadi tahanan rumah Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebong. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Khusuma Adi SH MHum melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa sebelumnya TREP telah dikeluarkan surat penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Lebong tertanggal 23 Agustus 2021. Akan tetapi pada hari itu juga yang bersangkutan mengalami sakit dan harus diberikan perawatan. “Untuk itulah, kembali dikeluarkan surat pembataran penahanan sementara di RSUD Lebong,” sampainya, Sabtu (28/08). Ronald menjelaskan, setelah dinyatakan sehat awalnya tsk TREP kembali akan dititip ke Rutan Mapolres Lebong. Namun dari keterangan dokter yang bersangkutan harus menjalani terapi kontrol, sehingga Kejari kembali mengeluarkan surat perintah tahanan rumah terhitung Jumat (27/08) di rumah kediamannya Dusun II Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara. “Tsk TREP harus menjalani terapi kontrol selama 2 hari sehingga kita keluarkan surat perintah tahanan rumah,” ujarnya. Ketika ditanya mengenai apakah TREP akan kembali dititipkan ke Rutan Mapolres Lebong jika nanti kondisinya telah dinyatakan sehat, Ronald menjelaskan, bahwa pihaknya tetap berpedoman dengan surat resmi dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tsk untuk melengkapi berkas pemeriksaan. “Kita tunggu perkembangan kesehatan tsk terlebih dahulu,” tuturnya. Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tahun 2017 terhadap anggaran tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Dimana dari Setwan diminta untuk mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar. Dari tuntutan tersebut, ada pihak ke 3 yang melakukan penalangan terlebih dahulu. Akan tetapi, dari pihak Setwan baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan sisanya tak kunjung melakukan pengembalian uang yang telah dipakai. Oleh karena itulah, diminta pihak Kejari Lebong dalam hal ini Seksi Datun untuk melakukan penagihan. Akan tetapi hingga akhir tahun 2020, pihak Setwan tidak ada etikat baik dan akhirnya pada awal tahun 2021 asus tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: