Study Banding 16 Pjs Kades Tak Ada Izin

Study Banding 16 Pjs Kades Tak Ada Izin

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kegiatan study banding yang digelar 16 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (kades) di Kecamatan Kedurang dimasa pandemi Covid-19, tanpa izin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan. Kepala Dinas PMD BS, Hamdan Syarbaini SSos mengaku, sebelumnya memang ada Camat Kedurang mengajukan surat permohonan untuk study banding kepada dirinya. Hanya saja dirinya tidak memberikan izin. Sebab saat ini masih masa pandemi Covid-19.

\"Kalau mereka tetap masih study banding, saya tidak tahu izin dari siapa yang mereka dapatkan, sebab kami belum memberikan izin,\" katanya.

Dikatakan Hamdan dengan adanya ke-16 Pjs Kades uang study banding ini, dirinya mengaku akan segera memanggil mereka. Pasalnya, jika mereka study banding tanpa ada dasar, dirinya memastikan akan memberikan sanksi tegas. Sebab hal itu diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

\"Kami akan panggil, jika dasarnya tidak jelas tentu tidak boleh menggunakan DD, untuk sanksinya nanti kami serahkan ke Pak Bupati,\" terang Hamdan.

Sebelumnya, Kamis (26/8) 16 Pjs Kades di Kecamatan Kedurang melakukan study banding ke Kabupaten Sawaran Provinsi Lampung. Padahal keberangkatan mereka ini tanpa mengantongi izin dari dinas pemberdayaan masyarakat desa BS.

Rugikan Keuangan Desa Di tempat terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) dari daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi wilayah Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas, Seginim dan Air Nipis, Holman SE, menyesalkan kegiatan study banding itu. Pasalnya tidak memberikan manfaat bagi desa. Bahkan dinilai merugikan keuangan desa.

\"Saya rasa itu bukan untuk kepentingan desa, jika menggunakan dana desa (DD), maka akan merugikan keuangan desa,\" katanya.

Menurut politis dari PDIP BS ini, saat ini masa jabatan Pjs Kades tinggal menghitung hari. Sebab dalam waktu dekat, Kades definitif akan segera dilantik. Sehingga kalaupun desa menyediakan anggaran untuk study banding, maka yang lebih baik itu untuk Kades yang baru dilantik. Sehingga akan menambah ilmu bagi Kades tersebut.

\"Kalau uang pribadi silakan para Pjs Kades untuk jalan-jalan, tapi jangan gunakan uang negara, saya harap instansi terkait bisa memberikan sanksi kepada mereka,\" harap Holman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: