Warga Benteng Sidang Cerai di Kantor Camat

Warga Benteng Sidang Cerai di Kantor Camat

BENTENG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah (Benteng) menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara (BU) dalam hal penanganan kasus perceraian. Untuk mempermudah warga dari 11 kecamatan di Kabupaten Benteng, proses persidangan dipusatkan di kantor Camat Karang Tinggi yang terletak di Desa Ujung Karang atau tepat berada di belakang kantor Bupati Benteng. \"Terhitung sejak tahun 2019, sidang perceraian warga Benteng dipusatkan di Kantor Camat Karang Tinggi,\" kata Camat Karang Tinggi, Fery Aprianto SSos. Lebih lanjut, Fery menjelaskan, alur pendaftaran sidang perceraian diawali dengan proses pendaftaran di kantor PN Bengkulu Utara. Setelah itu, pengadilan akan mengatur waktu pelaksanaan persidangan. Dimulai dari tahapan mediasi, pemanggilan saksi-saksi dari pihak perempuan dan laki-laki hingga sidang putusan hakim. \"Rata-rata, sidang digelar sebanyak 3 sampai 4 kali. Setelah ada putusan, pengurusan akta perceraian dilakukan di PN BU,\" ungkap Fery. Dengan adanya kerjasama tersebut, sambung Fery, warga Benteng tak perlu terlalu jauh-jauh ke Kabupaten BU untuk mengikuti persidangan. Hakim ketua bersama dua orang anggota dan panitra akan langsung datang ke Kabupaten Benteng untuk melaksanakan sidang. \"Hari ini (kemarin,red), ada 7 pasangan yang menjalani sidang perceraian. Mereka berasal dari berbagai kecamatan,\" demikian Fery.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: