Dituduh Curi Ayam, Pemuda Air Besi Dipolisikan
ARGA MAKMUR, BE - Lantaran, tidak terima dituduh mencuri ayam, seorang pemuda warga Desa Penyangkak Kecamatan Air Besi Kabupaten bengkulu Utara (BU) berinisial RS (19) melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban BI (37). Akibat perbuatannya tersebut RS harus mendekam dibalik jeruji besi. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim, Iptu Asnawi dalam press rilisnya, Jumat (27/8), bahwa tersangka RS melakukan tindakan pegeroyokan atau penganiayaan ini lantaran tidak terima dituduh oleh korban dirinya mencuri ayam milik korban. Dimana kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 tepatnya (27/7) lalu sekitar pukul 21.00 Wib. \"Ya tersangka RS melakukan tindakan pengeroyokan atau penganiyaan terhadap korban tidak terima lantaran dituduh mencuri ayam milik korban,\"kata Iptu Asnawi. Ditambahkannya, bahwa tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah pipi sebelah kiri berdua bersama temannya. Lantaran masih ketegori anak dibawa umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dikenakan sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni 170 Ayat (1) sub Pasal 351 ayat 1 KUHPidana terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan sub 2 tahun 8 bulan. \"Tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan bersama seorang temannya, lantaran masih anak-anak tidak bisa kita tampilkan. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: