Panggil Saksi Dugaan Penipuan Oknum Dewan

Panggil Saksi Dugaan Penipuan Oknum Dewan

TAIS, bengkuluekspress.com - Sekalipun sudah dilimpahkan ke Polres Seluma atas dugaan penipuan oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma dari fraksi PPP Herwansyah oleh Polda Bengkulu. Satreskrim Polres Seluma segera melakukan pemanggilan pelapor Edwar Efendi, warga Desa Talang Tinggi.

\"Dugaan penipuan oleh Anggota DPRD Kabupaten Seluma telah kita terima limpahan dari Polda Bengkulu, kemudian kita akan melakukan penyelidikan dengan pemanggilan saksi-saksi terdahulu,\" jelas Kapolres Seluma AKBP. Darmawan, Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, SIK kepada wartawan

Sebelumnya, untuk pemanggilan terlapor penyidik harus menyurati Gubernur terkait izin. Hal ini, lantaran terlapor merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma.  Ditambahkannya, pihaknya hanya menerima limpahan dari Polda Bengkulu berupa laporan perkara (LP), sehingga harus dilakukan penyelidilan dari awal karena ini merupakan laporan.

\"Ini kita hanya menerima PL saja, makanya harus dari awal,\" terangnya.

Dilanjutkannya, pemanggilan saksi-saksi akan dimulai minggu depan. Saksi yang akan dipanggil mulai dari saksi pelapor, pihaknya yang mengetahui, dan pihak yang terkait lainnya.

\"Yang jelas saksi pelapor akan kita minta keterangan, terakhir baru terlapor,\" sampainya.

Sebelumnya Herwansyah membantah laporan tersebut. Ia berdalih bahwa laporan atau keterangan yang disampaikan ke Polda Bengkulu tersebut adalah tidak benar. Dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang disebutkan tersebut.

\"Tidak benar itu, saya tidak pernah meminta apalagi menerima uang tersebut,\" kata Herwansyah.

Namun demikian Herwansyah tidak menampik kalau dirinya pernah menawarkan peluang kerja kepada pelapor yang juga masih memiliki hubungan keluarga tersebut. Dirinya juga mengakui jika ikut mengantar ke LPK yang menawarkan pekerjaan tersebut di Jakarta.

\"Saat itu pelapor ke rumah saya, minta tolong carikan kerjaan untuk anaknya. Lalu saya tawarkan pekerjaan, karena saya dapat brosur dari Jakarta. Pelapor ini tertarik,\" jelasnya.

Lanjutnya karena pelapor ini tidak mengetahui lokasi LPK yang menawarkan pekerjaan ini, pelapor meminta untuk membantu lokasi LPK tersebut. Lalu dirinya membantu ikut mencari lokasi LPK tersebut.

\"Setelah ketemu saya tidak berurusan lagi, apalagi meminta uang,\" terangnya.

Terkait adanya transfer uang sejumlah Rp 90 juta. Dirinyapun membantah. Termasuk pernyataan pelapor kalau dirinya telah mengembalikan uang Rp 17 juta. \"Tidak benar semua itu. Saya tidak pernah menerima uang apalagi mengembalikan uang Rp 17 juta itu,\" ujarnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: