Anggaran Hama Tikus di Lebong Bersisa Rp 89 Juta

Anggaran Hama Tikus di Lebong Bersisa Rp 89 Juta

  LEBONG, bengkuluekspress.com – Anggaran untuk intensif bagi masyarakat yang berhasil menangkap hama tikus saat ini hanya bersisa lebih kurang Rp 89 juta, dari total Rp 570 juta yang sebelumnya telah dianggarkan. Dari sisa tersebut, setidaknya hanya bisa mengakomodir lebih kurang 35 ribuan ekor tikus lagi. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Emi Wati SE MAk melalui Kepala Bidang(Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Jimmy Tri Susilo STTPi mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya program basmi hama tikus 3 bulan terakhir, setidaknya 157.240 ekor tikus yang sudah dibakar. “Pembakaran ekor tikus telah dilakukan setidaknya di 6 desa,” sampainya, Rabu (25/08). Ditegaskan Jimmy, meskipun pembakaran hanya dilakukan di 6 desa, namun bukan berarti tikus yang didapat di desa setempat. Namun itu digabung dari hasil pencarian masyarakat diberbagai desa, sehingga setiap ekor tikus yang dibakar langsung oleh Bupati Lebong jumlahnya mencapai puluhan ribu ekor tikus. “Seperti yang dilakukan di Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya itu dari berbagai desa, namun titik pembakarannya dilakukan di Desa Kota Baru,” ucapnya. Sementara itu, sambungnya, dengan anggaran yang tersisa saat ini dan untuk mengantisipasi melonjaknya hama tikus yang didapat tidak melebihi dengan jumlah anggaran yang tersisa, maka dibuatlah kebijakan ditentukan hari-hari untuk mencari hama tikus. “Jangan sampai karena dicari setiap hari, jumlah tikus yang didapat melebihi anggaran yang saat ini tersedia,” ujarnya. Ia menambahkan, namun untuk anggaran intensif nantinya kembali akan diajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan sebelum anggaran kebutuhan diajukan. Untuk pencarian tikus tidak dilakukan setiap hari, namun ditentukan harinya. Hal tersebut untuk mengantisipasi jumlah tikus yang didapat dengan sisa anggaran yang saat ini masih tersedia. “Anggaran sendiri diutamakan bagi wilayah yang telah melaksanakan tanam dan panen padi 2 kali dalam 1 tahun atau MT II,” jelasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: