Belanja Kepahiang 2022 Ditafsir Mencapai Rp 1,1 T
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Belanja daerah ditahun depan ditafsir mencapai Rp 1 triliun lebih. Sesuai dengan usulan rancangan APBD 2022 Kabupaten Kepahiang yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 dan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 yang disepakati Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (24/8). Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro SH menyampaikan, hasil pembahasan badan anggaran DPRD berupa proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2022 dan proyeksi pendapatan dan pembiayaan perubahan APBD tahun 2021. \"Pendapatan daerah senilai Rp902.568.348.642.00 dengan rincian Pendapatan asli daerah Rp38.884.340.652.00, pendapatan transfer Rp846.484.507.990.00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17.199.500.000,00,\" urai Eko Guntoro. Belanja daerah, lanjut Eko, senilai Rp1.173.741.441.727,00. Rinciannya Belanja operasi sebesar Rp599.778.023.516,00. Belanja modal sebesar Rp439.476.909.771,00. Belanja tak terduga sebesar Rp2.200.000.000,00. Belanja Transfer senilai Rp132.286.508.440,00. Adapun penerimaan pembiayaan daerah berupa silpa tahun anggaran selanjutnya berupa penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp150.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp17.298.266.500,00. \"Dengan demikian defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto dalam KUA/PPAS APBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp138.471.359.585,00, \"sampai Eko Guntoro. Sedangkan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah perubahan APBD Tahun 2021 setelah perubahan adalah Pendapatan sebesar Rp784.454.392.653,00. Bertambah Rp10.642.684.005,00, Pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp42.367.652.744,00 atau bertambah Rp2.437.205.995,00. Pendapatan transfer sebesar Rp724.887.239.909,00 atau bertambah sebesar Rp13.079.890.000,00. Kemudian pendapatan daerah lainnya yang sah setelah perubahan Rp17.199.500.000,00. \"Kemudian belanja daerah setelah perubahan senilai Rp52.947.071.715,00 atau bertambah Rp70.148.261.557,00, selanjutnya belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp542.931.953.324,00 atau bertambah Rp42.267.437.213,00. Belanja Modal setelah perubahan sebesar Rp160.625.692.607,00 atau bertambah Rp15.827.907.000,00. Belanja tidak terduga menjadi Rp5.000.000.000,00 atau bertambah Rp3.000.000.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp144.389.425.784,00 atau bertambah Rp9.052.917.344,00. Kemudian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp14.910.243.778,01 atau bertambah Rp9.910.243.778,01. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp11.298.266.500,00 atau berkurang senilai Rp6.000.000.000,00. Dengan demikian defisit anggaran setelah pembiayaan netto sebesar Rp64.880.701.783,99,\" papar juru bicara banggar Eko Guntoro. Pada kesempatan yang sama Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang dengan 7 prioritas pembangunan pada tahun 2022. \"Pertama pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat. Kedua peningkatan standar pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, keuangan dan penerapan e-govermant serta penegakan supremasi hukum. Ketiga pembangunan dan peningkatan infrastruktur. Keempat revitalisasi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan. Kelima peningkatan perekonomian kerakyatan serta penciptaan iklim usaha dan investasi. Keenam pengelolaan Sumber daya alam lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Ketujuh reformasi birokrasi dan tata kelola,\" papar. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sesuai regulasi yang ada. \"Nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Bupati Kepahiang nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022,\" jelas Windra Purnawan. (320/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: