Belajar Tatap Muka di BS Belum Direstui Satgas Covid-19
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Meskipun sebelumnya pada Jum\'at (20/8) lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan (BS) telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas nomor 800/575/Dikbud BS/AI.UP/2021 tentang Surat Edaran pemberitahuan belajar tatap muka. Disebutkan tatap muka dimulai Senin (23/8). Hanya saja karena belum ada restu dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten, sehingga belajar tatap muka di sekolah belum bisa digelar.
\"Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka belum mendapat izin dari Satgas Covid -19 Kabupaten, sehingga belum bisa dilaksanakan,\" kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BS, Rispin Junaidi MPd.
Dikatakan Rispin, untuk menggelar belajar tatap muka harus mengantongi izin Satgas kabupaten. Hal itu dimaksudkan agar KBM tatap muka nanti benar-benar berjalan sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga sebelum ada izin, dikhawatirkan dapat menularkan virus Covid-19 kepada para pelajar.
\"Setelah ada izin KBM tatap muka baru bisa dilaksanakan,\" ujarnya.
Meskipun saat ini KBM tatap muka belum bisa digelar. Namun dirinya berharap dalam waktu dekat sudah bisa dimulai. Sebab dirinya mengaku, Senin (23/8) sudah mengajukan surat permohonan menggelar KBM tatap muka di sekolah kepada Satgas Covid-19 Kabupaten. Dirinya berharap surat tersebut dapat disetujui. Sehingga KBM tatap muka bisa digelar.
\"Surat permohonan sudah kami ajukan, semoga bisa disetujui Satgas Covid-19 Kabupaten,\" imbuh Rispin.
Dengan belum digelarnya KBM tatap muka Senin (23/8), Rispin mengaku pihaknya meminta maaf kepada para orang tua yang sudah mengharapkan anak-anak mereka bisa belajar di sekolah. Namun Rispin mengharapkan dukungan dan doa dari para orang tua siswa, agar Satgas dapat segera menyetujui permohonan tersebut. Sehingga anak-anak mulai dari PAUD,TK, SD dan SMP sederajat di BS dapat segera belajar di sekolah.
\"Mohon doanya agar Satgas bisa menyetujui permohonan kita KBM tatao muka bisa digelar,\" harap Rispin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: