Perangkat Desa di BS Wajib Bisa Komputer
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos memberikan signal, jika Kepala Desa yang akan dilantik dapat mengganti perangkat desanya. Hanya saja pergantian tersebut bukan karena suka atau tidak suka atau bukan karena bukan pendukung. Akan tetapi karena kompetensi atau kemampuan kinerja perangkat desa itu sendiri.
\"Nanti perangkat desa yang kinerjanya tidak baik atau tidak mampu mengoperasikan komputer bisa diganti,\" katanya.
Dikatakan Hamdan, hal tersebut nantinya sesuai dengan perubahan peraturan bupati (perbup) BS nomor 09 tahun 2018 tentang pemerintahan desa. Jika dalam perbup tersebut pergantian perangkat desa hanya disebutkan hanya karena usia sudah diatas 60 tahun, tersandung hukum, mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun dalam rancangan perbup nanti syaratnya ditambahkan keahlian komputer. Tidak hanya itu dalam perubahan perbup nantinya perangkat yang tidak masuk kerja 45 hari berturut-turut nantinya akan diubah 45 hari dalam satu tahun bisa disanksi.
\"Dalam rancangan perubahan perbup nanti, perangkat desa juga wajib berdomisili di desa tersebut,\" ujarnya.
Dijelaskan Hamdan adanya perubahan perbup ini untuk peningkatan kinerja pelayanan di desa. Sehingga ke depannya pelayanan di desa semakin maksimal dan para perangkat desa tidak ada yang malas bekerja. Sebab kalau mereka berada di luar desa atau tidak bisa mengoperasikan komputer, maka pelayanan di desa tersebut tidak bisa maksimal.
\"Adanya ketentuan ini erat kaitannya dengan penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD), jika mereka malas dan tidak bisa bekerja tentu harus diganti,\" bebernya.
Oleh karena itu, sambung Hamdan dengan adanya rancangan perubahan perbup tersebut, maka diharapkan ke depan kinerja pemerintahan di desa dapat semakin lebih baik. Dengan begitu nantinya pelayanan kepada masyarakat akan makin maksimal. Hingga masyarakat desa dapat semakin sejahtera.
\"Mudah-mudahan perubahan perbup segera tuntas dan bisa segera diterapkan,\" terang Hamdan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: