Jual Pil Samcodin dan Miras, Warga Kaur Diringkus Polisi

Jual Pil Samcodin dan Miras, Warga Kaur Diringkus Polisi

KAUR TENGAH, bengkuluekspress.com - Seorang warga Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur berinisial DA (30), terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolsek Kaur Tengah. DA diamankan anggota Polsek Kaur Tengah lantaran terbukti menjual obat terlarang jenis Pil Samcodin dan minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah Kecamatan Kinal, Kamis (20/8).

“Tersangka ini kita amankan di jalan lintas Desa Karang Dapo saat membawa Pil Samcodin dan Miras menggunakan motor. Tersangka ini memang sudah TO ( Target Operasi) karena yang bersangkutan sering menjual Pil Samcodin dan Miras kepada para remaja,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal SH, Jum\'at (20/8).

Dikatakan Kapolsek, tersangka DA diamankan oleh Kapolsek Kaur Tengah Samsul Rizal bersama anggotanya itu sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Dimana diamankannya tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan jual beli obat merek Samcodin dan Miras tanpa izin, nah dimana pada saat itu sedang hunting masuk ke daerah Kinal dan berpapasan dengan tersangka yang sedang naik Sepeda Motor Yamaha X-Ride Nopol A 2237 JQ sedang membawa karung dan mengendarai sepeda motor kencang, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Selah penggeledahan didapat Miras jenis MH dan Vodka tersebut diletak di depan dengan dibungkus karung dan didapat Pil Samcodin diletakkan di bawah jok motor tersangka. Juga tersangka mengakui perbuatannya atas kepemilikan Pil Samcodin dan Miras tersebut. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Pil Samcodin sebanyak 278 kaplet, masing-masing kaplet berisi 10 tablet, Miras jenis mansion house sebanyak 24 botol dan Vodka 24 botol.

“Untuk asal usul barang didapat didapat darimana ini masih dalam pengembangan kita dan barang bukti serta tersangka sudah kita amankan di Polsek,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dimana maraknya jual beli Pil Samcodin tersebut terkhusus dapat merusak otak para remaja khususnya di Kecamatan Kinal, sehingga para remaja tersebut banyak melakukan tindak pidana pencurian demi untuk membeli Pil Samcodin dan mabuk Miras.

“Untuk tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: