Diimingi Nikah, Pelajar SD Dicabuli

Diimingi Nikah, Pelajar SD Dicabuli

MUARA SAHUNG, bengkuluekspress.com - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kaur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pelajar SD sebut saja Kuntum (11), warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur yang dicabuli oleh pacarnya sendiri RH (20), warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung sebanyak lima kali dengan iming-iming akan dinikahi. Akibat perbuatannya itu, RH ditangkap dan kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur.

“Tersangka dengan korban ini memang pacaran dan tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sudah lima kali dan terakhir itu Selasa (17/8),” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Kamis (19/8).

Dikatakan Kasat, terungkapnya pencabulan terhadap anak di bawah umur ini Selasa (17/8) di Desa Muara Sahung sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali dari bulan Juli 2021 dan terakhir Selasa (17/8) sekira pukul 20.00 WIB dan yang pertama kalinya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di Desa Muara Sahung tepatnya di rerumputan pinggir jalan sawah dengan cara tersangka meniduri korban di rerumputan pinggir jalan dan terakhir kali perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya di kamar rumah tersangka Selasa (17/8).

Terungkapnya aksi ini setelah anggota Satreskrim Kaur setelah tersangka ingin melarikan korban daerah Lampung tiba-tiba di tengah jalan motor mendadak macet dan lalu diinterogasi oleh polisi jika tersangka diduga ingin melarikan korban ke daerah Lampung dengan alasan ingin menikahi korban.

“Tersangka ini setiap melakukan persetubuhan dengan korban itu selalu mengimingi korban ingin dinikahi dan rencananya mereka mau nikah di bawah tangan di daerah Lampung. Tapi di jalan Desa Muara Sahung motornya macet dan anggota kita niat ingin membantu dan setelah ditanya-tanya, ternyata tersangka ingin melarikan korban dan mereka langsung kita amankan,” terang Kasat.

Sementara itu RH, mengakui ia baru mengenal korban dua bulan ini dan sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Dimana korban mengenal korban melalui media sosial facebook awal bulan Juli 2021 lalu.

“Saya itu kenal dia (korban) di FB dan kami melakukan itu baru lima kali karena suka sama suka, karena saya selalu ngomong dengan (korban) mau nikahinya,” singkat tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang berasal dari Lampung ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: