Pemutihan Pajak Diikuti Ribuan Kendaraan Roda Dua
CURUP, bengkuluekspress.com - Program pemutihan pajak yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat sambutan baik dari masyarakat Rejang Lebong. Hal tersebut terlihat dari ribuan kendaraan roda dua milik masyarakat Rejang Lebong yang mengikuti program tersebut.
\"Hingga saat ini total kendaraan roda dua di Kabupaten Rejang Lebong yang mengikuti program pemutihan pajak yang dimulai sejak Bulan Maret lalu sebanyak 4.492 unit,\" terang Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Johan Arifin SH MM saat dikonfirmasi Kamis (19/8).
Dari 4.492 kendaraan roda dua yang mengikuti program pemutihan pajak di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, menurut Johan total pajak yang berhasil mereka himpun sebesar Rp 764,289 juta. Pihaknya optimis jumlah masyarakat Rejang Lebong yang akan mengikuti program yang dikhususkan untuk kendaraan roda dua tersebut akan bertambah karena menurutnya program pemutihan pajak tersebut masih akan berlangsung hingga tanggal 22 Desember mendatang.
Dalam program pemutihan pajak khusus kendaraan roda dua ini, menurut Johan para pemilik kendaraan roda dua akan dibebaskan dari pembayara pokok pajak dan denda kendaraan. Para pemilik kendaraan roda dua hanya membayar pajak kendaraan satu tahun kedepan. Sedangkan untuk iuran jasa raharja, pemilik kendaraan tetap membayar namun hanya pokoknya saja.
Lebih lanjut ia menjelaskan program pemutihan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, adalah program untuk membantu masyarakat di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu termasuk di Rejang Lebong dalam masa pandemi Covid-19.
\"Program pemutihan pajak ini, adalah salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,\" terang Johan.
Dengan masih adanya waktu pemutihan pajak kendaraan roda dua tersebut, Johan mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan doa dua yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Terlebih lagi menurutnya dalam program pemutihan ini tidak dibatasi batas tahun rakitan kendaraan. Sehingga baik kendaraan rakitan tahun baru atau lama bisa mengikuti program tersebut.
Untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak tersebut, masyarakat Rejang Lebong bisa mendatangi langsung kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Sukowati Curup atau melalui pelayanan Samsat Keliling dan bisa juga melalui Samsat Desa yang mereka buka di Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu yang ada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
\"Dengan kemudahan yang diberikan tersebut, kami mengajak masyarakat yang belum mengikuti program ini untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini,\" ajak Johan. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: