Faskes di Bengkulu Diminta Patuhi Ketentuan Tarif Swab PCR

Faskes di Bengkulu Diminta Patuhi Ketentuan Tarif Swab PCR

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Provinsi Bengkulu diminta segera mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI No HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Swab Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, Kamis (19/8). \"Sesuai dengan SE Kemenkes, terjadi perubahan tarif RT-PCR yang sebelumnya senilai Rp 900 ribu, dengan keberadaan SE Menkes terbaru, untuk luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp 525 ribu,\" kata Herwan. Herwan mengungkapkan, menyikapi hal itu, seluruh Faskes, baik milik pemerintah ataupun swasta yang menyediakan layanan PCR segera mengikuti tarif tersebut. Karena tarif Rp 525 ribu tersebut merupakan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. \"Tidak diperkenankan memungut biaya lain lagi berkenaan dengan pemeriksaan PCR. Jika ada Faskes yang tidak mengikuti SE, tahap awal kita lakukan pembinaan,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap mendorong agar Pemprov segera melakukan penambahan alat untuk pemeriksaan PCR. \"Jika memungkinkan alat PCR itu yang mobile. Penambahan alat ini kita sarankan, mengingat antrian untuk mengetahui hasil PCR cukup lama,\" kata Dempo. Ia menambahkan, karena tarif PCR saat ini dinilai masih tergolong mahal, terutama bagi warga yang saat ini tengah mengalami keterpurukan ekonomi. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: