Mantan Kades Kuripan Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Mantan Kades Kuripan Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

KOTA MANNA,  bengkuluekspress.com  - Kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Kuripan, Bunga Mas dengan pelaku mantan kepala desa (Kades) desa tersebut, Zaldi saat ini memasuki babak baru. Pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Zaldi dituntut hukuman penjara hingga denda ratusan juta.

Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar SH MH membenarkan telah menggelar sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan.

\"Pada sidang tersebut, terdakwa dituntut oleh Tim JPU kami 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan,\" katanya.

Dikatakan Kajari, tidak hanya itu Zaldi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 148,3 juta dengan subsidair 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan lantaran akibat perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 251,9 juta. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Nauli Rahim Siregar mengatakan pembacaan tuntutan akan dilakukan minggu depan.

\"Rencananya untuk pembacaan putusan sepertinya minggu depan,\" ujarnya.

Sekadar mengingatkan, pada tahun 2016 ada kegiatan pembangunan fisik menggunakan dana desa. Kegiatan tersebut yakni pembangunan jalan rabat beton dan siring pasang. Hanya saja dari hasil audit diketahui ada kerugian negara hingga ratusan juta. Setelah itu, Zaldi yang saat itu menjabat sebagai Kades Kuripan, Bunga Mas sudah memgembalikan sebagian kerugian negara yakni Rp 25,06 juta untuk pajak dan Rp 79,5 juta membayar sebagian kerugian negaranya. Sehingga total kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 147,4 juta. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: