Polres Seluma Bidik 3 Calon Tersangka Korupsi DD Kayu Elang

Polres Seluma Bidik 3 Calon Tersangka Korupsi DD Kayu Elang

TAIS, bengkuluekspress.com - Kasus Korupsi Dana Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas, yang berdasarkan hasil audit internal terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Yang merupakan anggaran di tahun 2019 lalu, saat ini hampir memasuki tahap akhir pemeriksaan seluruh saksi dan barang bukti.

Menurut AKP Andi Ahmad Bustanil Kasat Reskrim Polres Seluma, bahwa dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang sudah diterima. Bahwa memang sudah ada hasilnya, namun pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu untuk melengkapi berkas tersebut.

\"Proses penyidikan masih berlanjut, rekan-rekan juga masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu guna untuk memastikan hasil audit, tunggu saja tidak akan lama lagi akan segera kita tetapkan tersangka,\" sampai Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil SIK kepada wartawan.

Dijelaskan, melanjutkan bahwa untuk kasus tersebut pada prinsipnya sudah hampir dipastikan selesai, namun saat hanya tinggal menunggu sedikit lagi guna untuk memastikan kelengkapan dari BPKP sehingga akan memperkuat dalam proses selanjutnya.

\"Sebelum melakukan penetapan tersangka, kita perlu memastikan terlebih dahulu hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP. Sehingga nantinya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan setelah penetapan status tersebut,\" tambahnya.

Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap lebih dari 60 orang tersebut, penyidik Polres Seluma setidaknya telah membidik sebanyak dua atau tiga orang yang kemudian akan sangat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyimpangan penggunaan DD tahun 2019 yang lalu.

\"Adalah sekitar dua atau tiga orang. Yang jelas nanti akan kita kabarkan dengan rekan-rekan wartawan, untuk sementara bisa bersabar dahulu,\" tutupnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: