Insentif Nakes Benteng Senilai Rp 1,7 M Disalurkan

Insentif Nakes Benteng Senilai Rp 1,7 M Disalurkan

  BENTENG,bengkuluekspress.com - Dana insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penanganan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah disalurkan ke rekening masing-masing Nakes. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng), Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid Perbendaharaan dan Kasda, Herlinawati SIP menjelaskan, insentif Nakes disalurkan pada akhir minggu lalu. Yaitu, pada hari Kamis dan Jumat. \"Insentif Nakes yang diajukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng telah disalurkan,\" kata Herlina. Dari pengajuan yang disampaikan Dinkes, sambungnya, ada sebanyak 193 Nakes penerima dana insentif. Rinciannya, 86 orang Nakes yang berasal dari 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Benteng dan 107 orang Nakes yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Benteng. \"Yang disalurkan merupakan insentif Nakes untuk bulan Januari-Juni 2021,\" jelasnya. Senada disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Ns Gusti Miniarti SKep MH, melalui Kabid P2P, Yoki Hermansyah SKM MPh mengungkapkan hal senada. Yoki menerangkan, pengajuan insentif Nakes telah melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pemeriksaan oleh tim verivikasi Dinkes dan RSUD. Selain itu, Dinkes juga sudah melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu guna menghindari kesalahan administrasi. \"Insentif Nakes Puskesmas lebih kurang Rp 700 juta dan Nakes dari RSUD sebesar Rp 1 miliar. Total insentif Nakes bulan Januari-Juni sebesar Rp 1,7 miliar,\" jelas Yoki. Lebih lanjut, Yoki berharap agar penyaluran insentif Nakes bisa dilakukan setiap bulan agar tak terjadi penumpukan. Sebab itulah, dirinya mengimbau seluruh Puskesmas dan RSUD agar mengajuka usulan setiap akhir bulan. \"Cepat atau lambat penyaluran insentif Nakes, itu tergantung usulan RSUD dan Puskesmas. Ketika mereka sudah mengajukan usulan, tak ada alasan bagi Dinkes untuk menahan pengajuan pencairan,\" terangnya.(135) Diketahui sebelumnya, besaran insentif Nakes berbeda-beda. Sesuai aturan Permenkes, Nakes di Puskesmas diberi insentif sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan menangani 4 kasus konfirmasi positif dalam tempo 1 bulan. Berbeda lagi dengan insentif Nakes di RSUD, dokter umum sebesar Rp 10 juta per orang dan dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per orang.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: