571 Kartu Tangkap Benur Kedaluarsa

571 Kartu Tangkap Benur Kedaluarsa

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 571 Surat Izin Tangkap Benur (SIT-B) yang dikantongi nelayan benur di Kabupaten Kaur, terhitung mulai 10 Agustus 2021 lalu, sudah habis masa berlaku alias kedaluarsa. Dengan demikian saat ini tak ada lagi nelayan di Kabupaten Kaur yang mengantongi izin resmi untuk penangkapan Benih Bayi Lobster (BBL) yang kini izin ekspornya juga dihentikan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan Kabid Pemberdayaan Nelayan dan Budidaya Dinas Perikanan Kaur, Miti Suryani SPi MSi. Ia menyebutkan jika kartu tangkap BBL itu sebelumnya sudah dibagikan langsung oleh Gubernur Bengkulu pada tahun 2020 yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan September. Pada saat itu ekspor benur dilegalkan oleh pemerintah. Sehingga sejumlah nelayan diberikan kewenangan mengantongi izin dari KKP kemudian diterbitkan sebagai legalitas nelayan yang bersangkutan.

“Mulai kini tidak ada lagi nelayan Kaur yang mengantongi izin tangkap benur dan kartunya sudah habis masa berlaku, juga kita belum ada perintah untuk dapat mengajukan perpanjangan izin tangkap benur oleh KKP,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana kini seluruh aktivitas penangkapan benur atau baby lobster yang dilakukan oleh nelayan tak lagi mengantongi izin resmi. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada nelayan yang sudah terlanjur memburu BBL untuk mencari pekerjaan lain apalagi saat ini izin ekspor juga sudah ditutup oleh KKP. Sehingga nelayan berpeluang bermasalah dengan hukum bila tetap melakukan upaya penangkapan benur.

“Kita minta kepada nelayan Kaur yang selama ini melakukan penangkapan benur agar tidak lagi menangkap benur karena saat ini tak diperbolehkan diekspor. Karena kalau ada nelayan yang masih main benur ini maka bisa dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: