Kasus BUMD, Kejari Mukomuko Upayakan Pemulihan Kerugian Negara

Kasus BUMD, Kejari Mukomuko Upayakan Pemulihan Kerugian Negara

  MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Meski telah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) inisial BI dan mantan Direktur PT MMS, Asw yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko juga terus berupaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain telah mengamankan uang titipan dari kedua tersangka, sekitar Rp 204,2 juta, mengamankan mesin produksi air minum kemasan yang berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan nilai mesin sebesar Rp 124 juta. Penyidik juga menyita sebanyak lima sertifikat lahan perkebunan milik tersangka. “Lima sertifikat itu adalah lahan perkebunan, kami sita dari tersangka BI,” ini sampai Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Setiawan SH MH. Menurutnya, lahan perkebunan yang terbagi lima sertikat yang disita itu diduga, karena diperoleh dari penggelolaan dana penyertaan modal tersebut. Dan kelima sertifikat itu, ada yang atas nama tersangka, namun ada juga yang atas nama istri tersangka serta atas nama orang lain. Ini diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman aset tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil dugaan Tipidkor. “Jika terbukti di pengadilan nantinya, maka semua sertifikat itu akan disita untuk negara. Penyitaan ini adalah upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara. Sejauhmana kebenaran dari patut diduga itu akan diketahui di persidangan,” lanjut Kasi Pidsus. Penasehet Hukum (PH) kedua tersangka, Syaiful Anwar ketika dikonfirmasi terkait perkara yang menjerat kliennya menyampaikan, tidak ada perkara Tipidkor, melainkan lebih kepada perkara perdata, karena apa yang terjadi adalah wanprestasi. Dikarenakan pihak yang dibantu dengan menggunakan dana penyertaan modal tersebut, tidak mengembalikan modal yang sudah diberikan. “Perkara ini lebih kepada keperdataan, wanprestasi. Dimana pihak yang dibantu tidak mengembalikan modal tersebut,” katanya. Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum pra peradilan. Dipersilahkan penyidik melanjutkan dakwaannya hingga ke Pengadilan Tipidkor. Di persidangan di pengadilan itulah nantinya, akan dilihat, penyidik Kejari Mukomuko dapat membuktikan dakwaannya atau malah sebaliknya. “Nanti akan kita lihat, apakah bisa dibuktikan bahwa memang kejadian itu menjadi tanggungjawab kedua kliennya atau tidak,” katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: