TGR di BPBD BS Mulai Diangsur
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Selatan (BS), Yarusdi SSos mengaku pada kegiatan pembangunan yang dilakukan BPBD tahun 2020 lalu ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut besarannya hingga Rp 1,5 Miliar. Saat ini sudah sebagian dibayar.
\"Pihak rekanan sudah mulai mengangsur TGR tersebut,\" katanya.
Dikatakan Yarusdi, dari TGR sebesar Rp 1,5 M tersebut, saat ini sudah dibayarkan rekanan sebesar Rp 700 juta lebih atau 50 persen. Adapun TGR tersebut pada beberapa kegiatan fisik tahun 2020 lalu. Ada 3 kegiatan fisik yang menjadi temuan BPK yakni pada kegiatan rekonstruksi bendungan Air Ndelengau Ganjuh sebesar Rp 340 juta, rekonstruksi pengaman tebing air Matai dan pengaman Jembatan sebesar Rp 278 juta juga rekonstruksi pengaman tebing air Pino sebesar Rp 884 juta. Dibayarnya TGR kelebihan bayar pada kegiatan pembangunan tahun 2020 oleh rekanan tersebut, sambung Yarusdi, setelah pihaknya memanggil pihak rekanan.
\"Sisanya yang belum disetorkan pihak rekanan, kami juga imbau agar bisa segera dilunasi,\" ujarnya.
Dijelaskan Yarusdi, jika pihak rekanan tidak melunasinya, pihaknya meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melunasinya. Sehingga jika tidak dilunasi, maka pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum. Oleh karena itu, dirinya berharap pihak rekanan tidak lagi menunda-nunda waktu untuk melunasinya.
\"Jika tidak pihak rekanan lunasi, tentu nanti kami limpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses,\" terang Yarusdi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: