Wabup Harap UMKM Diberikan Kemudahan

Wabup Harap UMKM Diberikan Kemudahan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dari Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. Wakil Bupati (Wabup) Kaur, Herlian Muchrim ST didampingi Kepala DPM PTSP Kabupaten Kaur Alfian SH MH turut menghadiri peluncuran yang berlangsung secara daring tersebut di ruang kerja Wabup, Senin (9/8).

Dalam sambutannya presiden mengatakan, berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia tergolong negara yang mudah untuk berinvestasi. Indonesia berada pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau easy of doing business tahun 2020.

“Reformasi perizinan dapat mendorong kemudahan untuk melakukan investasi. Kemudahan yang akan dilakukan oleh sistem OSS ini sangat perlu digunakan. Sistem OSS diluncurkan tidak untuk menghambat kinerja pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, Wabup Kaur usai mengikuti peluncuran OSS itu menyampaikan, Pemda Kaur menyambut baik kehadiran portal satu pintu perizinan investasi tersebut, karena menurutnya memudahkan para pengusaha dalam mengurus administrasi ijin usahanya. Sebab masing-masing individu bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara online dan lebih transparan serta terjamin.

“Ini bisa terciptanya standar pelayanan perijinan yang teintegrasi dan terpadu, lebih sederhana dan tanggung jawab semakin jelas serta lebih dinamis,” terangnya.

Ditambahkannya, ia berharap, peluncuran sistem ini akan mendorong tumbuhnya iklim investasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kaur. Juga hadirnya sistem OSS berbasis risiko, khusus para pelaku UMKM diberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dengan digratiskannya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita harap sektor ini bisa berkembang dan bersaing sehat dan memiliki identitas serta legalitas sah yang berdampak terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat wirausaha di Kaur ini khususnya,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: