Dinas LHK Harus Tegas Tertibkan Dugaan Pembalakan Hutan

Dinas LHK Harus Tegas Tertibkan Dugaan Pembalakan Hutan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu diminta tegas untuk menertibkan dugaan pembalakan kawasan hutan yang berada di bagian hulu Air Nokan Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, Senin (9/8). \"Pasalnya akibat dari pembalakan kawasan hutan tersebut, menyebabkan penurunan debit Air Nokan yang menjadi sumber pengairan irigasi areal pertanian masyarakat,\" kata Tantawi. Politisi NasDem itu mengungkapkan, fugaan pembalakan kawasan hutan itu dilakukan masyarakat dari luar daerah. Namun, pihaknya bukan menyoroti siapa yang membalak melainkan akibat dari pembalakan itu. \"Ketika debit air menurun, saluran irigasi yang fungsi utamanya mengairi areal pertanian masyarakat menjadi tidak maksimal,\" ungkapnya. Maka, lanjut Tamtawi, pihaknya meminta Dinas LHK Provinsi dapat mengambil langkah penertiban. Sehingga kerusakan kawasan hutan di hulu Air Nokan tidak bertambah parah. Kalau dibiarkan, pasti nantinya berdampak besar \"Bukan hanya pada air irigasi, tetapi juga bahaya lingkungan seperti bencana alam. Sebenarnya tidak ada alasan bagi Dinas LHK Provinsi tidak bisa melakukan penertiban lantaran tidak tersedia anggaran. Kalau memang tidak ada di APBD, coba saja ke Kementerian LHK,\" ujarnya. Sementara itu, Pansus Rencana Pengelolaan dan Perlindungan LH (RPPLH), Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH menekankan, jika ada perusahaan atau badan dan lembaga usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup (LH) diberikan sanksi yang disesuikan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH, serta UU cipta kerja. Usin mengatakan, karena ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam Raperda RPPLH ini. Salah satunya perusahaan yang ingin mengajukan perpanjangan izin, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). \"Dimana untuk sanksi bagi pelanggar LH, itu mengikuti sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 tahun 2009 dan juga UU cipta kerja,\" tegasnya.(HBN/Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: