Batas Pengembalian TGR 15 Agustus
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), Nauli Rahim Siregar SH MH melalui Kasi Administrasi dan Tata Usaha Negara (Datun), M Alvinda Yudhi Utama SH MH mengatakan, setelah menerima surat permohonan dari organisasi perangkat daerah (OPD), untuk penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) pihak rekanan. Saat ini Kejari BS sudah bekerja dan sebagian sudah ada yang mengembalikan TGR. Namun masih ada juga yang belum. Sehingga pihak Kejari memberikan batas waktu hingga pertengahan bulan ini batas akhir pengembalian TGR.
\"Kita berikan waktu satu bulan untuk mengembalikan TGR, batas akhir yakni 15 Agustus nanti,\" katanya.
Dikatakan Alvinda, dari beberapa OPD yang ada temuan TGR yang minta bantuan pihaknya untuk menyelesaikannya, sudah ada progresnya untuk menyelesaikan. Seperti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dari Rp 1,1 Miliar, yang sudah dikembalikan sebesar Rp 800 juta, sisanya sekitar Rp 300 juta lagi. Kemudian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dari TGR sebesar Rp 1,8 miliar sudah dibayar sebesar Rp 1,2 miliar. Saat ini tersisa Rp 600 juta lagi. Kemudian dari Dinas Kesehatan dari Rp 2,2 miliar, saat ini baru dibayar Rp 200 juta.
\"Yang TGR nya masih banyak yang belum dibayar di Dinas Kesehatan,\" ujarnya.
Dijelaskan Alvinda, khusus TGR di dinas kesehatan, pihaknya belum bisa maksimal dalam melakukan penagihan. Pasalnya,pihak rekanannya saat ini sedang sakit. Saat ini pihaknya masih menunggu yang bersangkutan sembuh. Setelah itu melakukan pemanggilan kembali.
\"Pihak rekanan di dinas kesehatan masih sakit, jadi kita masih menunggu sembuh dahulu,\" ujarnya.
Namun demikian, sambung Alvinda, saat ini pihaknya sedang menghubungi pihak perusahaan rekanan tersebut. Hal itu sebagai antisipasi, jika pihak rekanan tidak mampu membayarnya. Sebab batas akhir pembayaran TGR pada 15 Agustus. Maka jika tidak membayarnya, pihak rekanan tersebut dilimpahkan ke bidang pidana khusus untuk diproses hukum. Selain itu juga pihaknya dapat menyita aset perusahaan rekanan tersebut.
\"Kita tunggu hingga 15 Agustus, jika tidak melunasi tentu kita akan proses hukum,\" terang Alvinda. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: