Daftar Caleg, Kades Diminta Mundur

Daftar Caleg, Kades Diminta Mundur

\"calonBINTUHAN, BE- Mengingat aturan belum ada kejelasan soal seorang kepala desa (kades) maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2014 mendatang.  Sehingga hal ini masih menjadi perdebatan ditingkat nasional. Kades jika menjadi caleg  harus meminta izin atasan. \"Dilihat aturan pada pemilu sebelumnya, kades tidak diperkenankan mencalon legislatif. Tetapi, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara jelas jabatan kades harus mengundurkan diri saat menjadi caleg,\" kata  Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd didampingi Devisi Teknis Okman Syafii, kemarin

Dia mengatakan,  dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Bila seorang kades maju sebagai caleg, menurutnya  harus seizin bupati selaku kepala daerah. Hal ini, karena bupati merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. \"Namun hanya izin saja tidak mengundurkan diri, karena Kades sendiri merupakan abdi negara sama dengan PNS yang tidak boleh terlibat dalam parpol dan tidak boleh berkampanye,\" jelasnya.

Jika hanya izin saja maka jabatan kades masih tetap dipegang oleh kades tersebut walauopun nyaleg. Karena izin yang dikeluarkan artinya tidak ada pergantian. Makanya dalam UU tersebut masih belum diatur karena KPU pusat belum memberikan petunjuk untuk Kades. \"Namun diganti atau tidak seorang Kades jika ikut pencalonan maka hal itu kebijakan bupati, karena tidak mungkin nantinya menyandang dua jabatan lesgeslatif dan Kades,\" jelasnya.

Disisi lain, Sekda Kaur Drs H Mulyadi Usman Mpd didampingi Asiten I Nandar Munadi Ssos mengatakan secara tegas kades dilarang ikut kampenye, PP nomor 7 tahun 2005 itu sudah jelas. Jika kades mencaleg maka harus ada penggantinya. Karena sudah terdaftar sebagai kader  partai politik. \"Aturan kan sudah jelas kampanye saja dilarang apalagi  caleg. Makanya saat ini jika ada kades ikut pencalegkan maka harus mengundurkan diri, karena informasi yang kita dapat banyak kades ikut nyaleg belum pamit, jika ketahuan maka sanksi akan menanti kades tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: