Tak Kantongi Izin, Satpol PP Benteng Bubarkan Resepsi Pernikahan

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Benteng Bubarkan Resepsi Pernikahan

BENTENG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih menggelar resepsi pernikahan. Diduga tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, pelaksanaan pesta pernikahan terpaksa dibubarkan oleh anggota Satpol PP. Pembubaran dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan di Desa Pekik Nyaring Keamatan Pondok Kelapa, Minggu (1/8). \"Hari kami melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka penegakan SE Bupati. Dimana masih ada juga masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan. Penelusuran kami, yang punya hajat tak mendapatkan rekomendasi ataupun izin dari Satgas Kabupaten Benteng, karena itulah kami melaksanakan pembubaran,\" kata Gunawan. Dari hasil koordinasi dengan pelaksana resepsi, sambung Gunawan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menandatangani surat yang berisikan menghentikan kegiatan. \"Penghentian kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan ini merupakan upaya untuk menekan dan memutus penyebaran Covid-19,\" jelas Gunawan. Selain memantau pelaksanaan resepsi pernikahan, Gunawan menuturkan, pihaknya juga rutin melakukan patroli terhadap sejumlah desa wisata. Sebab, dalam surat edaran, aktivitas di lokasi objek wisata diimbau untuk dihentikan sementara. \"Kami juga melakukan penyisiran di lokasi objek wisata. Hasilnya tak ditemukan objek wisata yang dibuka. Kami juga terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi edaran Bupati dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes),\" tandasnya.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: