Gelapkan Uang Setoran, Sales Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Setoran, Sales Diamankan Polisi

ARGA MAKMUR, BE - Lantaran telah menggelapkan uang setoran, seorang sales berinisial FS (31) yang bekerja di Toko Bangunan Jaya Keramik di Kabupaten Mukomuko diamankan oleh pihak jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Hal tersebut diketahui setelah pihak jajaran Satreskrim Polres BU melakukan press rilis atas penangkapan sales tersebut, Jumat (30/7). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui KBO Reskrim Polres BU Iptu Asnawi mengatakan, bahwa penangkapan tersangka FS yang merupakan warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU ini setelah adanya laporan korban yakni Arianto Gembira Sito (44) pemilik toko bangunan Sejahtera yang berada di Kecamatan. Dimana FS yang merupakan seles di toko bangunan Jaya Keramik telah menggelapkan uang setoran dari 3 toko bangunan yang berada di Kota Arga Makmur toko sebesar Rp 50 juta. \"Ya, penangkapan tersangka FS ini setelah adanya laporan dari salah satu korban yakni Arianto Gembira Sito pemilik toko bangunan sejahtera di kecamatan Arga Makmur,\" kata Iptu Asnawi. Ditambahkannya, bahwa dari hasil penggelapan uang setoran tersebut senilai Rp 50 juta. Dari keterangan tersangka FS, aksinya tersebut dilakukannya sejak bulan Februari hingga Juni 2021 lalu. Dimana dirinya melakukan penagihan lebih dari 3 toko bangunan yakni UD Destia, Toko Bangunan Vipi Bangunan dan Toko Mandiri Jaya yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Mukomuko. \"Tersangka melakukan aksinya dengan cara menagih ke toko toko bangunan yang mengambil barang di toko tempat dirinya bekerja. Akan tetapi hasil uang tagihan tersebut tidak dsetorkan ke rekening kantor melainkan ke rekening pribadi tersangka. Dari hasil penggelapan uang setoran tersebut senilai Rp 50 juta,\" terangnya. Akibat perbuatannya tersebut, Iptu Asnawi menuturkan, tersangka FS dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 374 subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. \"Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat ancaman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: