Kejari Mukomuko Pulihkan Keuangan Daerah Rp 132,6 Juta

Kejari Mukomuko Pulihkan Keuangan Daerah Rp 132,6 Juta

MUKOMUKO,BE – Selain fokus penanganan perkara dugaan tipidkor yang saat ini tengah berproses. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memulihkan keuangan daerah mencapai Rp 132,6 juta lebih. Pemulihan keuangan daerah itu melalui hasil penagihan piutang Negara dari dana bergulir bersumber APBN dan APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag,kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, dan telah diserahkan ke Pemkab melalui Disperindag, kop dan UKM Mukomuko, Kamis (29/7). Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH menyampaikan, upaya pemulihan keuangan negara tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kajari juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko yang telah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya Pemulihan Keuangan Negara tersebut. “Kejaksaan di Indonesia telah memiliki JPN yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal,” ungkapnya. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko H Herlian SSos MSi mengucapkan terima kasih kepada JPN Kejari Mukomuko yang telah berupaya membantu melakukan penagihan kepada koperasi penerima dana bergulir tersebut. “Saya berharap koperasi yang belum melunasi piutang agar segera melakukan pelunasan mengingat dana-dana yang diterima koperasi-koperasi tersebut merupakan uang Negara,” ungkapnya. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: