DPRD Kaur Rekomendasikan Cabut HGU PT DPM

DPRD Kaur Rekomendasikan Cabut HGU PT DPM

\"\" \"\"

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang melakukan pemeriksaan kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) merekomendasikan izin HGU miliknya dicabut. Rekomendasi ini disampaikan Pansus yang menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait termasuk Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi di ruang Komisi 2 DPRD Kaur, Senin (26/7).

“Setelah kita lakukan pemeriksaan penyelidikan, perusahaan ini semakin tidak jelas, akibatnya masyarakat dirugikan, lahan yang sudah terlanjur diserahkan kepada perusahaan tak bisa dikelola lagi. Sedangkan hasil dari DPM juga tidak ada kejelasan,” kata Ketua Pansus, Deny Setiawan SH, Senin (26/7).

Dikatakan Deny, pihaknya merekomendasikan kepada Pemkab Kaur untuk mencabut HGU dan menyerahkan lahannya kepada pemilik sebelumnya. Sehingga masyarakat dapat kembali menggelolanya menjadi perkebunan seperti sebelumnya.

Sebelumnya sejumlah masyarakat yang berada di wilayah perkebunan ini sempat menggelar aksi meminta dilakukan pencabutan izin, bukan hanya itu bahkan sempat terjadi penutupan jalan hingga penyegelan kantor oleh warga lantaran semakin tidak jelasnya sistem kinerja perusahaan. Pihak perusahaan sendiri kurang respon baik dengan masyarakat maupun dengan Pemkab Kaur sehingga dibentuk Pansus untuk melakukan pengecekan langsung.

“Ini kami DPRD Kaur melalui Pansus merekomendasikan kepada Pemkab Kaur agar segera mencabut HGU PT Desaria yang bergerak di bidang perkebunan ini, karena PT ini tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kaur H Nanda Munadi MSi juga menegaskan, pihaknya akan menggelar pertemuan berkaitan dengan rekomendasi dari Pansus DPRD Kaur itu. Kemungkinan akan dilakukan pencabutan HGU kepada perusahaan yang sudah berapa tahun membuka lahan di Kabupaten Kaur. Sebab nanti juga akan di atur bila memang HGUnya dicabut bagai mana teknis dalam pengembalian lahan kepada masyarakat.

“Nanti akan kita atur lebih lanjut bila HGU dicabut, baik lahan plasmanya atau juga lahan inti perkebunan nantinya dan ini jangan nanti ada permasalahan di kemudian hari,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: