Ketua Dewan Mukomuko Minta Eksekutif Telusuri Rapid Antigen di Puskesmas Berbayar

Ketua Dewan Mukomuko Minta Eksekutif Telusuri Rapid Antigen di Puskesmas Berbayar

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, M Ali Saftaini SE meminta kepada pihak eksekutif untuk menelusuri informasi dan laporan dari masyarakat, terkait berbayarnya rapid antigen yang terjadi di Puskesmas Pondok Suguh. “Kami meminta pihak Pemkab Mukomuko untuk menelusuri informasi ini. Sebab, sepengetahuannya, rapid tes antigen itu bisa diperoleh secara gratis dari Puskesmas. Jangan sampai informasi ini bias. Kalau ada alasan yang jelas, sampaikan ke publik agar dapat dipahami,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM menyampaikan, tidak dibenarkan adanya pembayaran. Namun kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan salah memahami aturan dari kedua belah pihak. Baik dari manajemen Puskesmas atau dari pihak Bank Bengkulu di Pondok Suguh selaku pemohon rapid tes antigen. Kronologisnya, jelas Bustam, pihak Bank Bengkulu ingin melakukan rapid tes antigen mandiri. Karena mereka mau privasi alias tidak ingin bergabung dengan masyarakat umum secara terbuka. Usulan itu disampaikan kepada Puskesmas Pondok Suguh. “Informasinya, pihak Bank Bengkulu siap membantu biaya. Bukan dari individu karyawan, tapi dari kantornya yang bersangkutan dan mereka maunya privasi,”bebernya.

Kemudian pihak Puskesmas melayani permintaan tersebut, dan benar menerima bayaran sebesar Rp 2.800.000 dengan kwitansi untuk rapid tes antigen 9 orang. Hal ini bisa terjadi lantaran, pihak manajemen Puskesmas kurang memahami aturan. Seharusnya, lanjut Bustam, bagi pihak yang menginginkan rapid tes antigen mandiri bisa mengajukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), praktik dokter, atau rumah sakit swasta. Konsekuensi kalau rapid tes mandiri, tentu berbayar. Sementara ini, Puskesmas belum dapat melayani permintaan rapid tes mandiri. Karena bahan dan alat rapid tes dibantu oleh Pemerintah, sehingga peruntukannya tentu untuk umum dan gratis. “Saya menilai ini adalah kesalahpahaman dan kurang memahami aturan. Uang pembayaran dari Bank Bengkulu itu juga sudah dikembalikan setelah tahu ini salah,” katanya.

Bustam juga menyampaikan, kejadian ini diyakini tidak ada niat untuk mengambil keuntungan pribadi. Ini murni lantaran kesalahpahaman. Ia juga mengingatkan kepada petugas kesehatan di Puskesmas, khususnya pihak manajemen untuk lebih memahami aturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Besok (hari ini), kami akan memanggil Kepala Puskesmas untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk akan mengklarifikasi ke DPRD Mukomuko,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: