Usut Gedung Dispendik, Kejari Tunggu Audit BPKP

Usut Gedung Dispendik, Kejari Tunggu Audit BPKP

TAIS, bengkuluekspress.com - Sebelumnya penyidik dari kejaksaan negeri (Kejari) Tais menggebu-gebu untuk pengusutan dugaan korupsi rehab gedung Dinas Pendidikan (Dispendik). Namun belakangan, Kejari Seluma tampak \"galau\" untuk melakukan pengusutan, karena hingga saat ini audit BPKP yang diminta Kejari Seluma belum dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Bengkulu. Ditambah lagi, keraguan pihaknya melanjutkan perkara ini lantaran kerugian negara (KN) yang timbul dari rehab gedung Dispendik Seluma ini di bawah Rp 100 juta.

\"BPKP ragu kita pun galau. Namun kami tetap masih menunggu hasil audit BPKP, untuk melanjutkan pengusutan perkara rehab gedung Dispendik Seluma ini,\" terang Kajari Seluma, Wuriadi Paramita, SH, MH melalui Kasi Intel, Arliansyah Adam, SH kepada wartawan.

Dijelaskan, pihaknya juga masih berkoordinasi ke tim ahli. Hasil koordinasi tim ahli ini juga akan menjadi dasar pengusutan perkara dugaan korupsi rehab gedung Dispendik Seluma ini.

\"Kalau versi kita kerugian negaranya memang telah ada, tapi ini belum dapat kita jadikan dasar. Audit BPKP dan hasil koordinasi tim ahli lah yang akan menjadi dasar kita,\" sampainya.

Terpisah, praktisi hukum yang juga pengacara dari LBH Central Keadilan Bengkulu, Made Suciade, SH mengatakan Kejari Seluma harus tegas dalam memproses perkara. Korupsi berapapun besarannya harus diproses, tidak ada keraguan. Sebab sekecil apapun kerugian negara yang timbul, tetap dinamakan korupsi.

\"Jadi bukan alasan, sebab berapapun nilai korupsinya harus diangkat dan diproses hukum. Jadi APH jangan ragu untuk mengusutnya,\" sampai Made.

Made menambahkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

\"Kan jelas dalam pasal ini. Jadi mau seberapa besar korupsinya tetap harus diproses,\" tegasnya.

Dalam pasal 4 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tambah Made, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3.

\"Pasal 4 ini nanti jadi acuan hakim untuk menjatuhkan vonis. Jadi walau kerugian negara telah dikembalikan tidak serta-merta menghapuskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana,\" pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: