KUA PPAS APBD Perubahan Seluma Ngambang

KUA PPAS APBD Perubahan Seluma Ngambang

TAIS, bengkuluekspress.com - Hingga detik ini, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Seluma masih ngambang. Lantaran belum adanya kesepakatan dan keterbukaan anggaran antara Tim Banggar DPRD Seluma dengan TAPD Kabupaten Seluma.

Kepada wartawan ini, Tenno Heika SSos selaku anggota Banggar menegaskan yang mendasar adalah terkait dengan penambahan tunjangan perumahan dinas dan kendaraan dinas yang disesuaikan dengan peraturan Mendagri.

\"Jangan jadikan alasan penambahan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD. Padahal TAPD-lah yang belum transparan dan belum terbuka terkait dengan anggaran yang tengah dibahas,\" tegasnya kepada wartawan kemarin.

Dijelaskan, dasar DPRD Seluma untuk meminta kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi adalah sudah berdasarkan petunjuk dari Kemendagri, sehingga memang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Sehingga wajar anggota dewan menuntut hal tersebut.

\"Sama halnya dengan kenaikan TPP ASN yang sebelumnya Rp 30 miliar, kemudian naik menjadi Rp 45 miliar. Kita DPRD Seluma tidak melakukan protes apapun, karena memang sudah berdasarkan aturan,\" tambahnya.

Untuk itu juga, agar TAPD segera menyampaikan RPJMD ke DPRD Seluma, karena memang seharusnya RPJMD ini sudah harus disampaikan sebelum pembahasan KUA PPAS. Jangan sampai molor lagi yang seolah olah dewan yang enggan membahas.

\"Kalau kita ingin terang-terangan sampai sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Seluma belum juga menyampaikan RPJMD ke DPRD Seluma, seharusnya maksimal 40 hari bupati dilantik, hal ini sudah disampaikan,\" lanjutnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Seluma, Nurpadliya SH menjelaskan. Bahwa sejauh tidak permasalahan dalam pembahasan KUA PPAS, menurutnya bahwa belum disahkannya KUA PPAS tersebut, karena terkendala dengan waktu pembahasan.

\"Tidak ada permasalahan, kita memang kesulitan menentukan waktu yang tepat saja. InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan segera kita sahkan,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: