Sudarmanto Jabat Kasi Intelejen Kejari Kepahiang

Sudarmanto Jabat Kasi Intelejen Kejari Kepahiang

KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Eks Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh Provinsi Jambi, Sudarmanto SH menggantikan posisi Arya Marsepah SH di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Sudarmanto yang sudah berpengalaman membongkar kasus korupsi ini, menjabat Kasi Intelejen Kejari Kepahiang dan resmi bertugas di Bumi Sehasen sejak Jum\'at (23/7) usai menggelar pisah sambut yang berlangsung di Aula Kejari Kepahiang. Arya Marsepah telah hampir 3 tahun menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang sekarang mendapatkan kepercayaan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong. \"Alhamdulillah, saya ucapkan terimahkasi kepada bapak Kajari beserta rekan-rekan semua yang telah membantu saya selama bertugas di Kejari Kepahiang,\" ungkap Arya Marsepah. Sedangkan Sudarmanto dalam sambutannya menyampaikan, syukur atas penempatan tugas barunya serta siap meneruskan kinerja yang selama ini sudah dibangun dan siap bersinergi dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Kepahiang. \"Siap berkerja dan siap meneruskan kinerja yg selama ini sudah dibangun, serta siap bersinergi dengan seluruh stake holder,\" ujar Sudarmanto. Acara pisah sambut berlangsung sederhana dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan hanya dihadiri jajaran perjabat dan staf dilingkungan Kejari Kepahiang. Acarnya berjalan sangat khidmat dan penuh haru, mengingat Arya Marsepa cukup berprestasi selama menjadi Kasi Intel Kejari Kepahiang. Prestasi yang diperoleh selama menjabat Kasi Intelijen terkait berbagai kasus besar yang tuntas ditangani serta keberhasil membawa satker Kejari Kepahiang meraih predikat WBK dari Kemenpan RB pada tahun 2020 lalu. \"Terima kasih kepada Arya Marsepa yang selama ini sudah menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan secara optimal dalam mendukung kinerja Kejari Kepahiang secara keseluruhan,\" tutur Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: