Kedapatan Bawa Ganja, 2 Warga BU Dibekuk Polisi
ARGA MAKMUR, BE - Dua warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yakni AT (40) dan JW (30) diamankan oleh pihak jajaran Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres BU, lantaran kedapatan membawa 2 paket ganja dengan berat 4,23 gram. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat SH MH pada press rilisnya, Kamis (22/7). \"Ya, kedua pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari masyarakat,\" kata Iptu Rahmat. Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya mengamankan pelaku AT terlebih dahulu pada hari Selasa 13 Juli 2021 lalu di simpang 4 Padat Karya, Kecamatan Arga Makmur sekitar pukul 20.30 Wib berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika tersebut. Berkat hasil pengembangan terhadap pelaku AT, berikutnya pihak kepolisian berhasil mengamankan juga pelaku JW. \"Berkat hasil pengembangan akhirnya kedua pelaku ini kita amankan barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat, dan satu unit handphone. Dari pengakuan pelaku bahwa ganja tersebut diperoleh di wilayah Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Lebih lanjut, Iptu Rahmat menuturkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 111 ayat 1 sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis ganja. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: