Hindari Penyimpangan, Dinas PUPR Gandeng Kejari Mukomuko

Hindari Penyimpangan, Dinas PUPR Gandeng Kejari Mukomuko

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Untuk menghindari penyimpangan dalam menjalankan kegiatan yang menggunakan uang negara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko mengandeng jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kita menyetujui permohonan yang disampaikan Dinas PUPR, ditandai penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara,” sampai Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH.

Disampaikan Kajari, kesepakatan bersama itu tidak lain bertujuan terwujudnya pembangunan di Kabupaten Mukomuko yang optimal dan terhindar dari penyimpangan. Jaksa pengacara negara Kejari Mukomuko siap bersinergi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, pemulihan keuangan negara maupun penindakan tindak pidana korupsi serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN). ”Penandatanganan kerjasama ini, merupakan awal kegiatan sebagai alas hak, untuk kedepannya Kejari Mukomuko dan Dinas PUPR dapat melaksanakan kegiatan konkrit serta bantuan hukum secara ligitasi maupun non ligitasi dan pemberian pertimbangan hukum kepada Dinas PUPR,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kajari, dalam permintaan pendampingan hukum maupun bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara tidak dipungut biaya. Sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum. “Kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Mukomuko telah memiliki jaksa pengacara negara yang berkualitas, profesional dan berintegritas. Sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: