Kasus 2 Desa di Seluma Dimediasi Kejari

Kasus 2 Desa di Seluma Dimediasi Kejari

TAIS, bengkuluekspress.com - Sekalipun sudah bersedia menyelesaikan permasalahan di desa, akhirnya kasus dua desa, yakni Desa Padang Kelapo dan Desa Ujung Padang, berakhir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma untuk dilakukan mediasi lebih lanjut.

\"Pada poin kesepakatannya 30 hari kerja kedua desa harus menyampaikan laporan mediasi yang dilakukan di desa dan sekarang belum sampai 30 hari kerja,\" tegas Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma, Nurfadliyah SH kepada wartawan.

Ditambahkan, dalam kesepakatan dalam mediasi bersama tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh kedua desa tersebut. Dimana selama 30 hari kerja tercatat jelas jika kedua desa harus memberhentikan perangkat desa yang di Lantik pada tanggal 16 Maret tahun 2020 tanpa terkecuali. Poin lainnya adalah Kades di dua desa harus melaksanakan untuk mengaktifkan lagi perangkat desa yang sudah diberhentikan sebelumnya tanpa terkecuali.

\"Kesepakatan ini harus dilakukan jika tidak maka pemerintah Kabupaten Seluma juga menindaklanjuti perjanjian yang di sepakati,\" tegasnya.

Ditambahkan, kewajiban Pemda Seluma juga tertera dalam perjanjian di Kejari Seluma tersebut. Salah satu yang utama adalah. Dalam poin poin mengaktifkan perangkat desa lama dan memberhentikan perangkat baru di Lantik kades sudah ada di sampaikan laporan. Maka seluruh hak dari kedua desa mulai dari Alokasi Dana Desa(ADD) pun ikut di cairkan keseluruhan yang menjadi kewajiban setiap desa.

\"Intinya kesepakatan yang jauh jauh sebelumnya harus ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kejaksaan akan bertindak pada upaya hukum lainnya,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: